Penerapan Asas Ultimum Remedium Diingatkan Terkait Hukuman Mati ABK Fandi

Sidang terdakwa ABK Kapal Sea Dragon pembawa sabu hampir 2 ton
Sidang terdakwa ABK Kapal Sea Dragon pembawa sabu hampir 2 ton

Pakar hukum Profesor Henry Indraguna menilai penegakan hukum dalam kasus tersebut perlu mempertimbangkan sejumlah aspek penting, terutama terkait peran pelaku dan prinsip keadilan dalam sistem pemidanaan.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Henry, pendekatan hukum pidana seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghukuman semata, tetapi juga memperhatikan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru dalam sistem pemidanaan.

“Harus ada prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan,” kata Henry, Jumat, 27 Februari 2026.

Guru Besar dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu menilai terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan terhadap Fandi.

Berdasarkan informasi yang berkembang, Fandi bukanlah bandar narkoba. Ia bekerja sebagai pelaksana di kapal yang bertugas mengawal kargo. Dalam posisi tersebut, ia diduga tidak mengetahui secara pasti bahwa muatan kapal yang diawasi ternyata menyimpan narkotika dalam jumlah besar.

Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam tetap menuntut Fandi dengan pidana mati. Dalam persidangan, Fandi harus meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya bukan pelaku utama dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut.

Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari Ketua Komisi III Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman, yang menilai tuntutan tersebut tidak sejalan dengan semangat reformasi hukum pidana.

Legislator dari Fraksi Gerindra itu juga menyayangkan adanya pernyataan yang menyiratkan bahwa DPR dan masyarakat melakukan intervensi terhadap proses hukum. Di sisi lain, pihak kejaksaan tetap mempertahankan tuntutan mati dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika serta alat bukti yang dimiliki.

Menanggapi polemik tersebut, Henry menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Fandi perlu dikaji secara hati-hati karena berpotensi bertentangan dengan semangat pembaruan hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru Indonesia. 

Ia merujuk pada Pasal 98 KUHP baru yang menyatakan bahwa pidana mati selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dalam jangka waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Karena itu, jaksa dinilai perlu mempertimbangkan berbagai faktor mitigasi, termasuk peran pelaku yang relatif minim dalam suatu tindak pidana.

Henry juga menegaskan pentingnya menerapkan asas Ultimum Remedium, yakni prinsip bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (last resort) setelah berbagai pendekatan hukum lainnya tidak memadai.

"Ini adalah prinsip sesuai asas hukum pidana ultimum remedium yang berarti "obat terakhir" atau "upaya terakhir" (last resort), di mana sanksi pidana hanya boleh diterapkan apabila upaya hukum lain (seperti hukum perdata atau administrasi) sudah gagal atau tidak mencukupi untuk menyelesaikan perkara," katanya.

Dia menjelaskan bahwa konsep ultimum remedium berakar dari pemikiran filsuf hukum Cesare Beccaria dalam karya klasiknya On Crimes and Punishments.

Dalam pandangan tersebut, hukuman pidana tidak dimaksudkan sebagai alat balas dendam, melainkan sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya pencegahan tidak berhasil.

“Pendekatan ini penting untuk menghindari penyalahgunaan hukum serta memastikan keadilan bagi masyarakat, khususnya rakyat kecil,” tuturnya.

Ia juga menilai pentingnya penerapan keadilan distributif, yakni penghukuman yang mempertimbangkan tingkat kontribusi pelaku dalam suatu kejahatan. Dengan demikian, tuntutan pidana mati terhadap seorang ABK yang diduga hanya berperan sebagai pelaksana dinilai tidak proporsional dengan perannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, Prof Henry menegaskan bahwa langkah Komisi III DPR RI dalam memantau kasus tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang MD3.

“Apa yang dilakukan Komisi III bukanlah intervensi, tetapi pengawasan yang memang diamanatkan oleh konstitusi,” kata dia.