Motif Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Diduga Karena Kalah Judi Online
Yahya alias Gembul (29), terduga pelaku mutilasi terhadap AGT (38), istri pegawai pajak di Manokwari, Papua Barat melakukan aksinya disebabkan kalah bermain judi online.
Kepala Kepolisian Resort Kota Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, memaparkan kronologi peristiwa ini pada Rabu (12/11/2025).
Awal Peristiwa Mutilasi di Manokwari
Sebelum melakukan aksinya pada Senin (10/11/2025), pelaku mendatangi kontrakan korban di kawasan Reremi, Manokwari dengan alasan memperbaiki lantai dapur.
Yahya sebelumnya pernah bekerja sebagai tukang di kontrakan korban bersama suaminya, sehingga sudah mengetahui seluk-beluk tempat itu.
"Datang ke kontrakan korban dengan niat melakukan perampokan sekitar pukul 10.00 WIT. Pelaku beralasan ingin melihat keramik di dapur apakah sudah rusak, namun korban mengaku bahwa tidak, tetapi Yahya bersikeras ingin melihat langsung," ujar Ongky.
Niat pelaku berawal dari kekalahan judi online pada Sabtu (8/11/2025). Hingga Minggu (9/11/2025), Yahya memikirkan untuk mendatangi rumah korban. Pada Senin (10/11/2025), pelaku memaksa masuk, menodong korban dengan pisau, dan meminta uang Rp 1 juta.
"Korban mengalami kesakitan, namun masih sadar. Oleh tersangka, korban dibekap mulutnya. Korban sempat menggigit tangan Yahya," jelas Ongky.
Menghilangkan Jejak dan Mutilasi
Setelah menyerang korban, pelaku membersihkan lokasi dari bercak darah dan membeli kantong plastik. Korban kemudian dibungkus dengan plastik dan kain hitam, dimasukkan ke dalam kontainer milik korban.
Yahya juga mengambil barang-barang korban seperti handphone, tablet, laptop, kamera mini, jam tangan, dan dompet, serta menghubungi mobil rental untuk memindahkan jenazah ke tempat kerjanya.
Di tempat kerjanya, pelaku melakukan mutilasi jasad korban sebelum memasukkannya ke dalam septic tank.
Peristiwa ini terbongkar setelah suami korban, Amri Hidayat, melaporkan istrinya hilang dengan bercak darah di tembok rumah pada Senin (10/11/2025) petang.
Pelaku akhirnya ditangkap melalui rekaman CCTV.
Penangkapan Pelaku
Dilansir dari Antara, tim gabungan Kepolisian Daerah Papua Barat dan Polresta Manokwari menangkap Yahya kurang dari 24 jam setelah laporan tindak pidana diterima.
Kepala Polresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, menegaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan.
"Ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana tersebut. Saya ucapkan turut berduka cita," ucap Ongky.
Jenazah korban disembunyikan di septic tank sebuah rumah kosong sekitar 300 meter dari lokasi kontrakan korban.
Polisi sempat menggunakan anjing pelacak, namun jenazah baru ditemukan setelah pelaku ditangkap.
Ancaman Hukum
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau terendah seumur hidup.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.