OTT KPK Pegawai Pajak Jakarta Utara Sita Ratusan Juta Rupiah dan Valas, Bagaimana Sikap DJP?
Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) menyeret aparat perpajakan.
OTT KPK pegawai pajak DJP Jakarta Utara mengungkap dugaan suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan pegawai pajak dan wajib pajak.
Dari operasi ini, KPK menyita uang ratusan juta rupiah serta sejumlah valuta asing, sekaligus mengamankan delapan orang untuk pemeriksaan intensif.
Lantas, bagaimana tindakan DJP terkait OTT KPK pegawai pajak di Jakarta ini?
Uang ratusan juta dan valuta asing jadi barang bukti
Operasi Tangkap Tangan dilakukan KPK di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026).
Penyidik langsung mengamankan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan temuan awal dalam operasi tersebut.
“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh Rohcahyanto, dikutip dari Antara Sabtu (10/1/2026).
KPK menegaskan barang bukti itu diduga berkaitan langsung dengan praktik suap dalam pengurangan nilai pajak.
Delapan orang diamankan, termasuk wajib pajak
Dalam OTT KPK pegawai pajak DJP Jakarta Utara ini, penyidik tidak hanya mengamankan aparatur negara. KPK juga menangkap pihak dari kalangan wajib pajak.
Fitroh menjelaskan keterlibatan kedua pihak dalam dugaan suap tersebut.
“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” ujar Fitroh, dikutip dari , Sabtu (10/1/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut total delapan orang diamankan dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Seluruh pihak menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman peran masing-masing.
KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Sikap DJP terkait OTT KPK terhadap pegawai
Direktorat Jenderal Pajak merespons OTT KPK pegawai pajak DJP Jakarta Utara dengan menegaskan komitmen penegakan disiplin internal.
DJP menyatakan siap menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
“DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” bunyi pernyataan DJP yang disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), dikutip dari , Sabtu (10/1/2026).
DJP juga menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.
“Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai dugaan OTT terhadap oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara, kami menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” lanjut pernyataan tersebut.
DJP menutup pernyataannya dengan menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap korupsi dan menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang