OTT Pegawai Pajak, Mengapa KPK Tak Menampilkan Para Tersangka?

tersangka, pajak, OTT Pegawai Pajak, Mengapa KPK Tak Menampilkan Para Tersangka?, Alasan KPK Tak Tampilkan Tersangka, Tersangka Dijerat Pasal dalam KUHAP Baru, Identitas Tersangka dan Pasal yang Menjerat, KPK Sita Uang dan Emas Rp 6,38 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampilkan para tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemeriksaan pajak saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu (11/1/2026).

Sebab biasanya, KPK turut menampilkan para tersangka yang sudah mengenakan rompi oranye di hadapan awak media saat memaparkan seluk beluk perkara.

Namun, hal itu tidak terjadi kali ini. Tidak ada satupun tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026) itu dipajang KPK.

Asal tahu saja, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dari total delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Lantas, mengapa KPK tidak menampilkan para tersangka saat konferensi pers?

Alasan KPK Tak Tampilkan Tersangka

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, hal itu karena KPK sudah mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang secara resmi mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

"Mungkin kalau rekan-rekan bertanya konpers hari ini agak beda. Kenapa? Loh kok nggak ditampilkan para tersangkanya? Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru," kata Asep dalam konferensi pers, Minggu.

Asep menekankan, KUHAP baru lebih fokus pada Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karenanya, lembaga antirasuah memilih tidak memperlihatkan tersangka dalam konferensi pers.

"KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak, tentunya juga itu kami sudah ikuti," jelas Asep.

Tersangka Dijerat Pasal dalam KUHAP Baru

Tak cuma itu, pihaknya juga telah menggunakan pasal dalam KUHAP baru dalam menjerat para tersangka.

Tercatat, ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dari 8 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026).

"Ini perkaranya dalam masa transisi terjadinya di Desember, mereka pemberiannya di Desember, kemudian tertangkap tangannya di Januari selepas tanggal 2, tentunya untuk penanganan perkaranya kita ada petunjuknya sendiri di masa-masa transisi ini," beber Asep.

"Kita ada pasal-pasal di UU Tipikornya, tapi ada juga di pasal-pasal di UU terbaru di KUHP dan KUHAP yang baru. Jadi masih masuk ke situ ya, jadi dua-duanya sudah kita adopsi," imbuh dia.

Identitas Tersangka dan Pasal yang Menjerat

KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Kelima orang tersebut adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; dan Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Lalu, Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak; serta Edy Yulianto selaku Staf PT WP.

KPK menjerat Abdul Kadim dan Edy dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemberian suap.

Sementra, Budi, Agus, dan Askob dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penerimaan suap.

KPK Sita Uang dan Emas Rp 6,38 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan emas senilai Rp 6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang dan emas yang disita itu menjadi barang bukti dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” katanya.

Asep merincikan, Rp 6,38 miliar yang disita itu terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, valuta asing 165.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2,16 miliar, dan logam mulia sebanyak 1,3 kilogram.

“Atau senilai Rp 3,42 miliar,” tukas Asep.

Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan "KPK Sita Rp 6,38 M dalam OTT Pegawai Pajak, Ada Emas 1,3 Kg"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang