Mantan Istri jadi Dalang Pembunuhan Pengusaha Korea Selatan di Bekasi, Bayar Eksekutor Rp139 Juta
Misteri kematian pengusaha asal Korea Selatan, Biong Can Sang (65), yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya terkuak.
Polres Metro Bekasi mengungkap pembunuhan tersebut ternyata diduga merupakan aksi yang telah direncanakan matang. Yang mengejutkan, otak di balik pembunuhan itu disebut tak lain adalah mantan istri korban sendiri berinisial SJ.
Polisi telah menangkap SJ bersama seorang pria berinisial HW yang berperan sebagai eksekutor. Dari hasil penyelidikan, HW diduga nekat menghabisi nyawa korban setelah dijanjikan bayaran sebesar Rp139 juta.
Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Sumarni mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan anak korban yang menemukan ayahnya sudah tidak bernyawa di dalam rumah pada Rabu, 27 Mei 2026.
Saat itu, pelapor pulang ke rumah sekitar pukul 14.30 WIB. Kondisi rumah dalam keadaan gelap dan hanya lampu ruang makan yang menyala. Ketika mencari keberadaan ayahnya, pelapor justru menemukan korban tergeletak bersimbah darah.
“Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan secara scientific criminal investigation,” tuturnya kepada wartawan, Selasa, 2 Juni 2026.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada SJ dan HW. Polisi menemukan adanya hubungan antara keduanya yang diketahui pernah berlatih di pusat kebugaran yang sama. Dari hubungan pertemanan itu, rencana pembunuhan diduga disusun dalam beberapa kali pertemuan.
“Pelaku SJ adalah mantan istri korban. Dia menyuruh HW melakukan pembunuhan dengan bayaran Rp139 juta,” kata dia.
Menurut polisi, motif pembunuhan dipicu persoalan nafkah anak, sengketa harta, rasa sakit hati hingga dendam yang diduga telah lama dipendam terhadap korban.
Dalam menjalankan aksinya, HW lebih dulu melakukan pemantauan terhadap rumah korban menggunakan sepeda motor yang dibeli dari uang yang diterimanya.
Fakta lain yang terungkap adalah detik-detik terakhir korban sebelum meregang nyawa. Pada malam 26 Mei 2026 sekitar pukul 22.40 WIB, HW masuk ke rumah saat korban sedang beraktivitas di ruang makan.
“Korban sedang duduk di meja makan sambil membuka laptop,” ujarnya.
Saat melihat orang asing masuk ke rumahnya, korban sempat berdiri dan memberikan teguran.
“Korban sempat berkata hei,”
Namun teriakan tersebut menjadi ucapan terakhir korban. HW disebut langsung melancarkan serangan brutal menggunakan pisau buah. Polisi mengungkap pelaku menusuk bagian perut kiri korban berkali-kali.
Tak berhenti sampai di situ, HW juga menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga korban tewas di lokasi kejadian. Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban berupa laptop, perangkat DVR CCTV, dan kartu ATM BCA.
Menurut penyidik, pengambilan barang-barang tersebut dilakukan atas permintaan SJ. Keesokan harinya, laptop, DVR CCTV, serta pisau yang digunakan untuk membunuh dibuang ke aliran Sungai Kalimalang.
Sementara pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi dibakar untuk menghilangkan jejak. Polisi akhirnya menangkap HW di tempat kerjanya, sebuah toko bangunan di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, pada 29 Mei 2026.
Di hari yang sama, SJ turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, HW mengakui telah melakukan pembunuhan atas permintaan SJ.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari rekaman CCTV, pakaian pelaku, sarung tangan, telepon genggam, kendaraan yang digunakan hingga berbagai barang yang berkaitan dengan perencanaan pembunuhan.
Kini kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 459 serta Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, misteri kematian seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) menggemparkan warga Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Pria berinisial S (66) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya dengan sejumlah luka di tubuh. Korban ditemukan pertama kali oleh putrinya sendiri pada Rabu sore, 27 Mei 2026.
Saat itu, kondisi korban sudah tidak bernyawa dan tergeletak di dalam rumah. Hal itu diungkap Kapolsek Tambun Selatan Komisaris Polisi Wuryanti.
"Ya kronologinya kemarin sore jam 03.00, beliau ditemukan oleh putrinya. Sudah dalam kondisi meninggal," kata dia, Kamis, 28 Mei 2026.
Penemuan jasad korban sontak membuat geger lingkungan sekitar. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui berada seorang diri di rumah saat ditemukan. Kondisinya pun mengenaskan lantaran tubuhnya berlumuran darah.
"Betul (korban ditemukan) sendiri di rumah. Betul (Kondisi bersimbah darah)," tuturnya.