Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper di Brebes Ditangkap di Majalengka
Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan yang jasad korbannya dimasukkan ke dalam koper di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Brebes, Jawa Tengah.
Pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Namun, kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat, pelaku berhasil diringkus polisi.
Untuk diketahui, korban bernama Sapri (67), warga Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo. Sementara pelaku bernama Rokib atau R (45), warga Desa Sukareja.
Kabur ke Majalengka usai habisi korban
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, setelah melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke Majalengka, Jawa Barat.
"Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes menangkap pelaku di wilayah Majalengka, Jawa Barat," kata Lilik di Markas Polres Brebes, dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/2/2026).
https://regional.kompas.com/read/2026/02/17/131239278/mayat-dalam-koper-di-sukareja-brebes-ternyata-korban-pembunuhan-pelaku?page=all#page2
Sebelumnya, pelaku menghabisi korban saat terjadi cekcok karena utang. Polisi mengungkap, pelaku emosi setelah korban menamparnya.
"Pelaku ini merasa kesal dan emosi saat ditagih utang. Di mana korban memang sempat menampar pelaku. Sehingga pelaku emosi dan sempat mengambil batu di dekatnya dan memukul korban," terang Lilik, dikutip dari , Selasa.
Jasad dimutilasi dan dimasukkan ke koper
Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas akibat benturan benda tumpul di bagian belakang kepala.
Selain itu, ditemukan patah tulang dan kerusakan di sekitar tengkuk kaki serta dasar tulang kepala.
"Setelah dihilangkan nyawanya oleh pelaku, kemudian pelaku ini berencana memasukkan jasad korban ke dalam koper. Karena tidak cukup, kemudian pelaku memotong kaki dan tangan korban," kata Lilik.
Koper berisi jasad korban kemudian disembunyikan di sebuah rumah kosong di Desa Sukareja.
Ditangkap kurang dari 24 Jam, dijerat pasal berlapis
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan koper tertutup pasir di dalam rumah kosong pada Senin (16/2/2026).
Penemuan itu bermula dari bau amis yang tercium saat rumah dibersihkan.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di Majalengka.
"Dikenakan pasal berlapis. Karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku juga mengambil ponsel dan uang milik korban sebesar Rp 15.622.000," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 15 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang