Bunuh dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari, Pelaku Terancam Hukuman Mati

pelaku pembunuhan, pembunuhan istri pegawai KPP pratama, mutilasi istri pegawai pajak, Mutilasi istri pegawai pajak di Manokwari, Bunuh dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kasus mutilasi terhadap AGT (38), istri seorang pegawai pajak di Manokwari, Papua Barat, menggemparkan publik. Pelaku, Yahya alias Gembul (29), melakukan tindakan keji itu karena terlilit kekalahan dalam permainan judi online.

Kepala Kepolisian Resort Kota Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, menjelaskan bahwa pada Senin (10/11/2025), Yahya datang ke kontrakan korban di kawasan Reremi dengan dalih memperbaiki lantai dapur.

Pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai tukang di rumah kontrakan tersebut, sehingga mengetahui seluk beluk tempat itu.

“Datang ke kontrakan korban dengan niat melakukan perampokan sekitar pukul 10.00 WIT. Pelaku beralasan ingin melihat keramik di dapur apakah sudah rusak, namun korban mengaku bahwa tidak, tetapi Yahya bersikeras ingin melihat langsung,” kata Ongky dalam konferensi pers, Rabu (12/11/2025).

Menurut Ongky, niat jahat Yahya muncul setelah ia kalah bermain judi online dua hari sebelumnya, yakni pada Sabtu (8/11/2025).

Uang hasil kerja sebesar Rp 3,3 juta yang baru diterimanya telah habis dipakai untuk berjudi. Merasa terdesak dan putus asa, pelaku mulai merencanakan perampokan di rumah korban yang dikenalnya.

Bagaimana Kronologi Kejahatan Terjadi?

pelaku pembunuhan, pembunuhan istri pegawai KPP pratama, mutilasi istri pegawai pajak, Mutilasi istri pegawai pajak di Manokwari, Bunuh dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Proses evakuasi jenazah korban

Ketika mendatangi rumah korban, Yahya menodongkan pisau dan meminta agar korban tidak melawan.

Namun, korban sempat berteriak meminta tolong, sehingga pelaku panik dan mendorong korban hingga terjatuh.

“Korban kembali berteriak. Pelaku lantas membacok dada korban. Saat itu, pelaku meminta uang Rp 1 juta kepada korban,” ujar Ongky. Meski mengalami luka parah, korban sempat menggigit tangan pelaku sebelum akhirnya tewas di tempat.

Usai membunuh, pelaku berusaha menghilangkan jejak. Ia membersihkan darah di lokasi kejadian dan sempat keluar rumah untuk membeli kantong plastik.

Setelah itu, Yahya membungkus jasad korban menggunakan plastik dan kain hitam, kemudian memasukkannya ke dalam kontainer besar milik korban.

Barang-barang berharga seperti telepon genggam, laptop, kamera, dan dompet turut diambil oleh pelaku.

Tidak berhenti di situ, Yahya menggunakan telepon korban untuk memesan mobil rental dengan tujuan memindahkan jasad ke lokasi tempat ia bekerja yang juga berada di kawasan Reremi.

Di tempat itu, pelaku melakukan tindakan mutilasi terhadap jasad korban dan memasukkan potongan tubuh ke dalam septic tank.

Bagaimana Polisi Mengungkap Kasus Ini?

Kasus ini terungkap setelah Amri Hidayat, suami korban yang bekerja di Kantor Pajak Pratama Manokwari, melapor ke polisi karena mendapati istrinya tidak ada di rumah sepulang kerja.

Amri menemukan bercak darah di dinding dan lantai kontrakan mereka. Laporan orang hilang itu langsung ditindaklanjuti oleh Polresta Manokwari.

Melalui hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi akhirnya menangkap Yahya.

“Pelaku kemudian menggunakan handphone korban menghubungi mobil rental, tujuannya memindahkan jenazah ke tempat kerja pelaku masih di kawasan Reremi,” ungkap Ongky. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku seluruh tindakannya dilakukan seorang diri.

Atas perbuatannya, Yahya dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.