Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pembunuhan Siswi Nganjuk di Malang, Pelaku Sempat Gunakan Semen

Malang, Nganjuk, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pembunuhan Siswi Nganjuk di Malang, Pelaku Sempat Gunakan Semen, Awal Penemuan Jasad oleh Pencari Kayu, Identitas Korban Terungkap via DNA, Kronologi Kejadian, Berawal dari Pertemuan di Nganjuk, Upaya Menghilangkan Jejak yang Gagal, Kesedihan Keluarga dan Sosok Korban

Misteri penemuan jasad remaja perempuan berinisial HMZ (17) di aliran Sungai Jilu, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap. Polres Malang berhasil membekuk pelaku berinisial YDF (22) yang merupakan rekan korban.

Kasus ini menjadi atensi serius setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan tanpa busana, tangan terikat kawat, dan mulut tersumpal kain pada Selasa (17/2/2026).

Berikut adalah kronologi lengkap peristiwa tragis tersebut berdasarkan hasil rilis resmi Polres Malang.

Awal Penemuan Jasad oleh Pencari Kayu

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh seorang warga setempat bernama Sukari saat sedang mencari kayu bakar di sekitar Sungai Jilu. Ia dikejutkan dengan sosok jasad yang tergeletak di tengah aliran sungai.

"Melihat jasad itu, Sukari langsung melaporkan ke perangkat desa setempat," kata Kapolsek Jabung, AKP Sumarsono, Kamis (19/2/2026).

Saat ditemukan, kondisi jenazah sudah menggembung dan kulit mengelupas, yang menandakan korban telah meninggal dunia sekitar empat hari sebelum ditemukan.

Identitas Korban Terungkap via DNA

Awalnya, polisi kesulitan mengidentifikasi korban karena sidik jari yang sudah rusak. Namun, tim Inafis Polres Malang melakukan pemeriksaan DNA dan mencocokkannya dengan laporan orang hilang di Polsek Kedungkandang.

"Setelah melalui pemeriksaan DNA dan pencocokan data, identitas korban akhirnya berhasil teridentifikasi bahwa ia merupakan perempuan berusia 17 tahun asal Nganjuk," ungkap Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, Minggu (22/2/2026).

HMZ diketahui merupakan siswi kelas 2 jurusan pemasaran di SMKN PGRI 2 Kertosono, Nganjuk.

Kronologi Kejadian, Berawal dari Pertemuan di Nganjuk

Berdasarkan penyidikan Satreskrim Polres Malang, HMZ dan pelaku YDF sudah saling kenal melalui media sosial sejak Desember 2025. Pertemuan terakhir mereka terjadi pada 11 Februari 2026 di Kabupaten Nganjuk.

Keduanya kemudian melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor milik korban melewati Kediri dan Batu menuju Malang. Namun, di tengah jalan, motor korban mengalami kerusakan.

Puncak tragedi terjadi pada Jumat (13/2/2026). Keduanya terlibat cekcok mulut terkait masalah kerusakan motor tersebut di sekitar rumah pelaku di wilayah Jabung, Malang.

"Di sini mereka cekcok karena masalah motor, selanjutnya pelaku mencekik korban menggunakan tangan hingga tak sadarkan diri," jelas Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar, Selasa (24/2/2026).

Upaya Menghilangkan Jejak yang Gagal

Setelah mencekik korban, pelaku panik karena mendengar rintihan korban. Ia kemudian melucuti pakaian korban dan menyumpal mulutnya dengan kain hingga korban tewas karena kekurangan oksigen (asfiksia).

Pelaku sempat berusaha mengubur jasad korban secara permanen. Berikut poin-poin upaya pelaku menghilangkan jejak:

  • Mengambil Cangkul dan Semen: Pelaku menggali lubang sedalam 50 cm di tepi sungai.
  • Mengikat Korban: Tangan korban diikat dengan kawat dan tubuhnya dililit pakaian.
  • Pengecoran Darurat: Korban dikubur dengan adukan tanah dan semen pada Jumat malam.

Namun, upaya tersebut gagal total. Arus sungai dan aliran air diduga mengikis gundukan tanah semen tersebut hingga jasad korban hanyut dan ditemukan 500 meter dari titik awal penguburan.

Kesedihan Keluarga dan Sosok Korban

Ayah korban, Santoso (49), merasa sangat terpukul dengan kematian putri sulungnya. Ia mengenang HMZ sebagai anak yang ramah, jujur, dan tekun belajar.

"Saya dan keluarga terpukul atas kejadian ini. Apa yang dilakukan pelaku begitu sadis terhadap anak saya. Harapannya tersangka dihukum seberat-beratnya," ujar Santoso saat ditemui di pemakaman, Senin (23/2/2026).

Senada dengan keluarga, pihak sekolah melalui Guru BK, Khaffidz Miftakhul Mukhlis, menyebut HMZ sebagai siswi cerdas yang aktif di kelas dan membawa energi positif bagi teman-temannya.

Polisi mengamankan YDF di rumah kosnya di Kota Malang pada Sabtu (21/2/2026). Atas perbuatan kejinya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 458 ayat 1 dan/atau Pasal 459 KUHP: Tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak: Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami apakah ada motif lain seperti pencurian harta benda, mengingat ponsel dan sepeda motor korban sempat dilaporkan hilang.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan TribunJatim.com dengan judul Kronologi Penemuan Jasad Perempuan Tangan Terikat di Malang, Korban Dicekik & Disemen di Tepi Sungai

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang