Respons Purbaya Soal OTT Pegawai Pajak: Beri Pendampingan Hukum, Tegaskan Tak Intervensi

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut akan memberi pendampingan hukum terhadap para pegawai yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026).
Bahkan tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 pada Minggu (11/1/2026).
"Pada dasarnya gini, kalau ada pegawai yang seperti itu kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya jangan sampai ditinggalkan sendiri," kata Purbaya dilansir dari tayangan Kompas TV, Minggu (11/1/2026).
Pastikan Pendampingan Hukum Bukan Berarti Intervensi
Purbaya menjelaskan, pendampingan hukum diberikan karena para tersangka masih berstatus sebagai pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Iya proses berjalan dan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan bidang hukum karena enggak boleh ditinggalkan bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan. Tapi kita akan jalani proses hukum yang seharusnya ada. Bahkan bukan berarti itu intervensi, bukan," terangnya.
Ia juga menyatakan bahwa Kemenkeu akan menghormati apa pun hasil proses hukum yang nantinya diputuskan oleh aparat penegak hukum.
"Kalau nanti ketemu, ketahuan bersalah, ya sudah. Nanti kalau hasil keputusannya seperti apa, apapun, kita terima," imbuh dia.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah memilih untuk mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia bahkan menyebut kasus ini bisa menjadi shock therapy bagi aparat pajak.
"Kita ikut aja prosesnya seperti apa. Kita menghormati proses yang berjalan. Kalau saya bilang itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak. Tapi kita lihat seperti apa ininya prosesnya seperti apa," tukasnya.
Tetapkan Lima Tersangka, KPK Sita Rp 6,38 Miliar
KPK telah menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Kelima orang tersebut adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; dan Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Lalu, Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak; serta Edy Yulianto selaku Staf PT WP.
KPK menjerat Abdul Kadim dan Edy dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemberian suap.
Sementra, Budi, Agus, dan Askob dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penerimaan suap.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang dan emas senilai Rp 6,38 miliar sebagai barang bukti dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).
Rinciannya uang tunai Rp 793 juta, valuta asing 165.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2,16 miliar, dan logam mulia sebanyak 1,3 kilogram.
Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan "KPK Sita Rp 6,38 M dalam OTT Pegawai Pajak, Ada Emas 1,3 Kg"
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang