Naik MRT hingga Transjakarta Sekarang Bisa Gratis, Cek Apakah Anda Termasuk

gratis, transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, 15 golongan gratis transjakarta, 15 golongan gratis transjabodetabek, 15 Golongan Masyarakat Gratis Naik Transportasi Umum, Naik MRT hingga Transjakarta Sekarang Bisa Gratis, Cek Apakah Anda Termasuk

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meluncurkan program transportasi umum gratis untuk tiga moda utama, yakni MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.

Namun, layanan ini tidak berlaku bagi seluruh warga. Program hanya ditujukan untuk 15 golongan masyarakat yang memenuhi kriteria dan memiliki kartu layanan khusus.

Sementara itu, pekerja yang memiliki KTP luar DKI Jakarta belum bisa menikmati fasilitas ini karena anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov DKI mengalami pemotongan dari pemerintah pusat.

Berlaku Enam Bulan, Bisa Diperpanjang

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 Pasal 26, transportasi gratis ini menggunakan kartu layanan khusus yang diterbitkan oleh PT Bank DKI.

Kartu tersebut berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang kembali selama penerimanya masih memenuhi syarat. Jika kartu hilang, pemegang wajib melapor dan mengajukan pemblokiran ke PT Bank DKI maksimal dalam waktu tiga hari.

Daftar 15 Golongan yang Dapat Fasilitas Gratis

Merujuk pada Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, berikut daftar 15 golongan masyarakat yang berhak menikmati transportasi gratis:

  1. Peserta Didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
  2. Penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
  3. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta dan ditetapkan oleh Kepala UPRS. Pengajuan kartu dilakukan ke PT Bank DKI dan berlaku untuk seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
  4. Tim Penggerak PKK, mulai dari tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, hingga kelompok PKK RT/RW.
  5. PJLP dan Pegawai Non-ASN Pemprov DKI, termasuk petugas PPSU, pegawai BLUD, pekerja harian lepas, serta pegawai kontrak.
  6. ASN dan Pensiunan ASN Pemprov DKI Jakarta.
  7. Penyandang Disabilitas.
  8. Lansia, yakni warga DKI Jakarta berusia 60 tahun ke atas.
  9. Veteran Republik Indonesia.
  10. Karyawan Swasta dengan penghasilan di bawah 1,15 kali UMP atau kurang dari Rp 6,2 juta per bulan.
  11. Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD yang terdaftar serta bertugas di wilayah DKI Jakarta.
  12. Penjaga Rumah Ibadah yang aktif dan terdaftar di lembaga resmi, seperti Dewan Masjid Indonesia (DMI) atau lembaga pembina rumah ibadah lainnya.
  13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
  14. Juru Pemantau Jentik, Pengurus Karang Taruna, dan Dasawisma, termasuk petugas pemantau sarang nyamuk, pengurus Karang Taruna, serta anggota Dasawisma yang terdaftar dalam program PKK.
  15. Anggota TNI.

Cara Dapat Kartu Layanan Gratis

Untuk bisa menikmati fasilitas ini, warga perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • KTP DKI Jakarta
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto terbaru
  • Dokumen pendukung sesuai kategori, seperti SK PNS, surat keterangan penghuni rusun, atau kartu KJP/KJMU

Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan berkas ke badan usaha atau instansi terkait. Instansi tersebut kemudian meneruskan permohonan ke PT Bank DKI.

PT Bank DKI akan menerbitkan kartu layanan dengan masa berlaku enam bulan yang bisa diperpanjang jika penerima masih memenuhi syarat.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Catat Ini Daftar 15 Golongan yang Bisa Dapat Tarif Transjakarta, MRT dan LRT Gratis!"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.