Ancaman Sanksi Buat Pandji Pragiwaksono Buntut Candaan Adat Toraja

Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono

 Pandji Pragiwaksono salah satu komedian tanah air yang cukup dikenal masyarakat luas, kini mendapat kecaman dari warga dan tokoh adat Toraja, karena diduga melakukan pelecehan terhadap budaya dan adat Toraja melalui candaannya di salah satu kanal youtube.

“Kami masyarakat Toraja yang memegang teguh kesucian nilai-nilai Luhur Adat Toraja, menyampaikan bahwa, pernyataan Pandji Pragiwaksono kami nilai sebagai penghinaan terhadap adat. Simbol-simbol jati diri masyarakat Adat Toraja,” kata Benyamin Ranteallo, Ketua Tongkonan Adat Sangtorayan (TAST), Selasa 4 November 2025.

Akibat dari candaan tersebut, Ketua Tongkonan Adat Sangtorayan kemudian melayangkan somasi kepada Pandji Pragiwaksono yang berisi apa yang disampaikan Pandji Pragiwaksono, merupakan perkataan yang menyesatkan, karena kehormatan adat Toraja telah diwariskan secara turun-temurun sebagai bagian dari peradaban Nusantara.

Pandji Pragiwaksono

Adapun tuntutan dalam somasi yang dilayangkan TAST sebagai sanksi terhadap Pandji sebagai bentuk tanggung jawab dan pemulihan marwah adat, dimana Pandji Pragiwaksono diwajibkan untuk melaksanakan upacara adat ‘Ma’Sossoran Rengge’ - Ma’Rambu Langi’, sebagai bentuk penebusan dan pemulihan terhadap penghinaan yang telah dilakukan terhadap nilai-nilai dan norma-norma adat Toraja.

Menanggung sanksi materiil adat berdasarkan asas “Lolo Patuan” Yaitu mengorbankan 24 (dua puluh empat) ekor kerbau dikalikan 2 (dua) menjadi 48 (empat puluh delapan) ekor kerbau, dan untuk setiap kerbau wajib disertai 1 (satu) ekor babi, sehingga total 48 (empat puluh delapan) ekor babi. Persembahan ini merupakan Lambang Pemulihan Keseimbangan antara Dunia manusia (Lino Tau) dan Dunia Arwah (Lino to Mate).

Menanggung Sanksi Moral (Lolo Tau) sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemulihan kehormatan adat di hadapan masyarakat adat Toraja, Pandji diwajibkan memberikan kontribusi pemulihan moral dan sosial sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah), yang akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang tercemar akibat pernyataan Pandji.

Kemudian, Pandji diminta melakukan permintaan maaf terbuka melalui media yang sama dimana tempat penghinaan itu terjadi yakni kanal digital YouTube @pandji.pragiwaksono dan media masional. Disampaikan pula di hadapan Dewan Pimpinan Pusat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), dengan saksi adat dan masyarakat Toraja, untuk penegasan pemulihan secara spiritual dan sosial.

Selain itu kuasa hukum TAST, Jerib Rakno Talebong menyampaikan bahwa tindakan Pandji Pragiwaksono telah melanggar sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 156 KUHP, yang mengatur tentang pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia, termasuk suku dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 Tahun.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang melarang segala bentuk diskriminasi, ujaran kebencian, dan penghinaan terhadap Suku, Ras, atau Etnis dengan ancaman Hukuman penjara hingga 5 Tahun dan denda maksimal Rp 500 Juta.

Lalu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang penyebaran Informasi bermuatan kebencian berdasarkan SARA melalui Media Sosial atau Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda hingga Rp. 1 Miliar.

Selain itu, Pasal 4 huruf (b) UU No. 40 Tahun 2008 juga menegaskan bahwa tindakan diskriminatif berdasarkan ras dan etnis mencakup menunjukkan kebencian atau rasa benci terhadap seseorang karena perbedaan ras dan rtnis.

“Permintaan maaf tidak menghilangkan pidana karena tidak terdapat dasar hukum yang mengatur sebagai alasan untuk menghapus pidana, baik secara pembenaran maupun pemanfaatan hukum tetap berjalan,” kata Jerib.

tvOne Toraja/Joni Banne Tonapa