Kuasa Hukum Protes, Bandingkan Sidang Ammar Zoni dengan Teroris

Ammar Zoni
Ammar Zoni

 Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, melayangkan protes keras terhadap pelaksanaan sidang kliennya yang digelar secara daring. Ia mendesak majelis hakim agar menghadirkan langsung sang aktor ke ruang sidang, alih-alih mengikuti proses secara online dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Jon, sistem sidang jarak jauh menyulitkan pihaknya dalam membangun komunikasi dan strategi pembelaan yang solid. Ia menilai, interaksi langsung dengan klien merupakan hal penting dalam mempersiapkan pembelaan hukum yang efektif. Scroll untuk informasi selengkapnya!

"Kan banyak kendalanya kalau nggak luring kan? Kami harus komunikasi aktif. Gimana? Nggak bisa, jauh. Harus minta izin di Dirjen. Kan sulit," keluhnya usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 23 Oktober 2025. 

Rasa kecewa Jon Mathias semakin memuncak ketika ia membandingkan kasus Ammar Zoni dengan terdakwa kasus terorisme yang pernah ditahan di Nusakambangan. Ia mempertanyakan mengapa terdakwa kasus berat seperti teroris justru bisa dihadirkan langsung di pengadilan, sementara Ammar tidak mendapatkan perlakuan serupa.

"Dulu teroris ditahan di Nusakambangan loh, habis itu sidang di Jakarta. Kenapa kok untuk Ammar dipersulit untuk dihadirkan di sini?" tanya Jon dengan nada heran.

Lebih lanjut, Jon mengungkap bahwa Ammar Zoni sebenarnya ingin menyampaikan sejumlah hal penting yang berkaitan dengan kondisi di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Dia mau buka-bukaan, kenapa kok harus dipersulit? Biar masyarakat tahu semua," tuturnya.

Jon juga menepis alasan bahwa sidang daring digelar demi keamanan atau karena sisa protokol pandemi COVID-19. Menurutnya, situasi saat ini tidak lagi relevan untuk menjadikan faktor tersebut sebagai dasar.

"Dulu, alasan yang dijadikan itu kan waktu COVID. Sekarang COVID kan nggak ada lagi. Bencana alam juga nggak ada, terus apa?" ucapnya menambahkan.

Sementara itu, tim hukum Ammar Zoni kini tengah menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dakwaan itu kami akan bantah nanti. Dari alat bukti juga kan, dari Ammar juga cuma satu kalau nggak salah itu,"

kata Jon.

Rencananya, pembacaan eksepsi dari enam terdakwa, termasuk Ammar Zoni, akan digelar dua pekan mendatang.

Sebelumnya, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, bersama lima penghuni lainnya.