Ammar Zoni Minta Maaf ke Irish Bella soal Pledoi: Tidak Ada Bermaksud Apa-apa
Nama aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya menyampaikan permintaan maaf terkait isi pledoi yang sempat menimbulkan perhatian luas. Permintaan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama terhadap mantan istrinya, Irish Bella.
Isu ini mencuat di tengah berjalannya proses sidang yang masih memasuki tahapan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam situasi tersebut, Ammar mencoba menjelaskan bahwa isi pledoi yang ia sampaikan sebelumnya tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak mana pun, termasuk kehidupan pribadinya di masa lalu. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
"Kalau memang dari pihak sana merasa terganggu atau merasa terintervensi gitu ya saya minta maaf. Tapi sekali lagi saya katakan tidak ada bermaksud apa-apa,” ucap Ammar kepada awak media.
Selain menyampaikan permintaan maaf, Ammar juga menegaskan bahwa pleidoi yang ia susun hanya berisi perjalanan hidup dan pengalaman pribadinya. Ia menilai penting untuk meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa isi pledoi tersebut menyinggung pihak tertentu.
"Saya yang saya bicarakan itu kan sesuai dengan apa yang terjadi waktu itu. Kan saya sudah bicarakan dari awal kalau perjalanan hidup saya gitu kan. Saya mungkin teman-teman juga punya gitu kan dokumentasi dari awal saya ceritakan. Saya bikin pledoi saya itu tidak ada menyinggung siapa-siapa. Dan bahkan saya juga sudah bilang minta maaf kalau ada yang tersinggung gitu ya kan dari pledoi saya,” ucapnya.
Menurutnya, pledoi yang disusun sebenarnya bertujuan untuk memberikan gambaran kepada majelis hakim mengenai kondisi yang dialaminya. Ia juga menyadari bahwa sebagai figur publik, setiap pernyataannya mudah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan berbagai reaksi.
"Dan pledoi saya ini juga bukan serta merta untuk konsumsi publik sebenarnya kan gitu, dalam artian ini untuk memberikan kepada hakim. Cuman kan pada dasarnya karena saya public figure, mungkin jadinya ya ke mana-mana jadi berita lah kan gitu,” lanjutnya.
Dalam keterangannya, Ammar juga menyinggung hubungannya dengan mantan istrinya. Ia menegaskan bahwa hubungan baik tetap dijaga demi kepentingan anak-anak mereka. Menurutnya, menjaga silaturahmi adalah hal yang penting meskipun kehidupan pribadi sudah berubah.
"Dan sekarang dia sudah ada suaminya juga saya support juga gitu loh. Dan bukan berarti saya memutuskan tali silaturahmi atau apapun sama dia karena gimana pun anak-anak saya. Enggak akan bisa gitu loh,” ungkapnya.
Di sisi lain, proses hukum yang dijalani Ammar masih terus berlangsung. Ia menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum dengan sikap tenang dan memilih untuk menghormati setiap tahapan sidang yang ada.
"Ya pertama-tama kita hormati dulu tanggapan replik dari Jaksa. Ya itu haknya kan,” kata Ammar.
Kuasa hukumnya, Jon Mathias, turut menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan tanggapan lanjutan yang disebut duplik. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dilalui sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
"Nah kami sebagai PH (Penasihat Hukum) nanti akan membuat tanggapan juga terhadap repliknya, namanya duplik. Ya itu ya masing-masing lah. Memang ada tupoksinya masing-masing,” ujar Jon Mathias.
Ammar juga meluruskan kabar yang menyebut bahwa pleidoi yang ia ajukan telah ditolak. Menurutnya, anggapan tersebut tidak tepat karena keputusan akhir belum diambil oleh hakim.
"Sekarang itu bukan ditolak, itu kan dugaan. Kalau versinya Jaksa ya wajar dong, enggak mungkin Jaksa menerima berarti ya keputusan sudah langsung diputus dong udah, ya kan? Berarti bebas dong,” kata Ammar lagi.
Kuasa hukum Ammar menambahkan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh bukti, kesaksian, serta argumen hukum dari kedua belah pihak.
"Bahasanya kita sudah siap ya kan, jadi harus paham dulu. Kalau ditolak itu enggak mungkin Jaksa mencabut tuntutannya. Kalau dia menolak berarti dia mencabut tuntutan. Nah itu memang haknya Jaksa sesuai dengan tupoksinya. Hak kita juga menanggapi nanti baru hakim yang mempertimbangkan ya pledoi, tuntutan, ya replik, duplik. Nah yang ambil keputusan itu adalah hakim, tentu berdasarkan fakta persidangan dan aturan-aturan undang-undang kemudian saksi-saksi nanti,” jelasnya.