Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Pengacara Bongkar Fakta Mengejutkan di Persidangan
Sidang kasus narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis 12 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman penjara selama 9 tahun terhadap Ammar terkait dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Meski tuntutan tersebut terbilang berat, pihak kuasa hukum Ammar menilai proses hukum masih jauh dari kata selesai. Pengacara Ammar, Jon Mathias, menegaskan bahwa tuntutan jaksa bukanlah keputusan akhir dalam perkara yang tengah berjalan ini. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!
Menurut Jon, masih ada berbagai tahapan persidangan yang harus dilalui sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Ia juga menanggapi soal tidak dimasukkannya penyesalan Ammar sebagai faktor yang meringankan dalam tuntutan jaksa.
"Nggak lah. Setahu saya ada. Coba di sidang, ada kan dia mengatakan menyesal. Ya kan sekarang rekan-rekan wartawan kan hadir semua juga, ada nggak? Karena contohnya, mereka mencabut BAP semua, berarti kan nggak ada pengakuan menyesal," kata Jon Mathias.
Lebih lanjut, Jon menegaskan bahwa putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Ia menilai dalam praktik hukum, tuntutan tinggi dari jaksa tidak selalu berakhir dengan hukuman yang sama beratnya.
"Akhir dari perkara ini adalah keputusan hakim. Banyak juga perkara tuntutan tinggi tapi bisa bebas," terangnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti isi tuntutan jaksa yang menurut mereka tidak menunjukkan bukti kuat bahwa Ammar berperan sebagai bandar narkotika. Jon menilai alat bukti yang diajukan tidak menggambarkan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kliennya.
"Berarti perbuatan ini bukanlah bandar. Berarti Ammar ini bukanlah bandar narkotika karena alat buktinya tidak besar. Dan peredarannya juga nggak ada, nggak terurai juga kan? Bahwa terjadi peredaran narkotika itu kan nggak ada terurai tadi dari tuntutan," ujarnya.
Saat ini, fokus tim kuasa hukum adalah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan dalam sidang selanjutnya. Jon menyebut pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari secara detail seluruh isi tuntutan jaksa sebelum menyusun pembelaan.
"Ya tunggu ajalah pledoi kami nanti 3 minggu. Karena, kami menganalisa betul semua tuntutan itu," tuturnya.
Menurut Jon, waktu tiga minggu yang diberikan oleh majelis hakim dinilai cukup untuk mempersiapkan argumen pembelaan secara matang. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah memberikan penjelasan kepada Ammar terkait kemungkinan tuntutan yang akan dihadapi dalam persidangan.
"Hari Rabu saya udah datang ke Lapas mengedukasi. Kemudian sebelum sidang juga saya mengedukasi juga. Kalau dari analisa kami, sebagai PH kita pasti akan dituntut ya," tuturnya.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai masih ada sejumlah aspek yang dapat menjadi pertimbangan meringankan bagi Ammar dalam proses hukum ini. Jon menyebut pihaknya akan mengangkat berbagai hal yang dinilai relevan dalam pledoi nanti.
"Nah kami udah berkeyakinan tentu pastilah ada alasan pemaaf, karena Ammar kan udah beberapa kali. Alasan peringan kan ada juga pertimbangannya. Tapi alasan hukum jelas ada perbuatan umum. Tapi yang dibahas masalah dia tidak didampingi PH, ini kan nggak dibahas," ungkapnya.
Ia juga menilai perbedaan pandangan antara jaksa dan penasihat hukum merupakan hal yang wajar dalam sebuah proses persidangan. Menurutnya, setiap pihak memiliki perspektif hukum masing-masing yang nantinya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum memutus perkara.