Ammar Zoni Tanggapi Keterbatasan Fasilitas di Nusakambangan, Sidang Kasus Narkoba Ditunda
- Ammar Zoni Protes Keterbatasan Fasilitas di Nusakambangan
- Sidang Diperpanjang: Hakim Menunda Jadwal Sidang Hingga Pekan Depan
- Kuasa Hukum Ammar Zoni Apresiasi Penundaan Sidang
- Keluarga Ammar Zoni Dukung Sidang Offline
- Dakwaan Terhadap Ammar Zoni dan Lima Terdakwa Lainnya
- JPU Ungkap Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba
Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang melibatkan aktor Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/11/2025).
Sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota pembelaan dari terdakwa, terpaksa ditunda setelah Ammar Zoni mengungkapkan kesulitan yang dihadapinya di Lapas Nusakambangan.
Ammar Zoni Protes Keterbatasan Fasilitas di Nusakambangan
Ammar Zoni yang hadir melalui sambungan video, menyampaikan keluhannya mengenai keterbatasan fasilitas di Nusakambangan, yang menghambat proses persidangan.
"Kami tidak mendapatkan kertas dan pena untuk menulis eksepsi pribadi dari kami masing-masing," ujar Ammar dengan jelas.
Ia juga memohon agar sidang bisa digelar secara offline, meskipun hakim ketua tidak dapat menjamin permohonan tersebut.
Selama persidangan, Ammar Zoni juga mengungkapkan keberatannya terkait penempatan dirinya di Nusakambangan bersama para teroris.
Ia menyebutkan bahwa hal tersebut cukup mengganggu kondisi psikisnya.
"Ini bukan masalah putusan hakim, tapi masalah psikologis kami," tegas Ammar.
Ia menambahkan bahwa ia merasa tidak seharusnya diperlakukan seperti yang dituduhkan dalam kasus peredaran narkoba ini.
Sidang Diperpanjang: Hakim Menunda Jadwal Sidang Hingga Pekan Depan
Hakim ketua kemudian memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkannya kembali untuk pekan depan.
"Sidang akan dilanjutkan minggu depan, dan kami akan mempertimbangkan kemungkinan sidang offline setelah putusan sela," kata hakim ketua.
Meskipun sidang ditunda, Ketua Majelis Hakim membuka peluang untuk menggelar sidang secara offline, baik untuk Ammar Zoni maupun lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
"Sidang akan lanjut dengan berbagai tahap, termasuk pembacaan eksepsi, pemberian tanggapan, hingga putusan sela. Setelah putusan sela, kami akan menyuarakan penetapan untuk sidang offline jika perkara ini melanjut ke pokok perkara," jelas Ketua Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Ammar Zoni Apresiasi Penundaan Sidang
Usai sidang, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Matias, mengapresiasi keputusan majelis hakim untuk menunda sidang pembacaan eksepsi.
Jon menyatakan bahwa tidak adanya alat tulis yang memadai di Nusakambangan telah menghalangi hak terdakwa untuk menyusun eksepsi secara pribadi.
"Sidang ini sangat penting, dan kami yakin hakim akan memutuskan untuk melaksanakan sidang offline ke depannya," ujar Jon.
Keluarga Ammar Zoni Dukung Sidang Offline
Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, yang hadir di sidang, juga mendukung permintaan keluarga untuk menghadirkan Ammar Zoni secara offline dalam sidang mendatang.
"Kami berharap Bang Ammar bisa hadir di persidangan secara offline, agar bisa menyampaikan eksepsi dan keterangan secara bebas," ujar Aditya.
Ia menambahkan bahwa keluarga sangat ingin memberikan dukungan moral kepada Ammar Zoni, meskipun mereka belum dapat menjenguknya di Nusakambangan karena prosedur perizinan yang rumit.
Dakwaan Terhadap Ammar Zoni dan Lima Terdakwa Lainnya
Sidang pada Kamis tersebut merupakan lanjutan dari sidang perdana yang berlangsung pada 23 Oktober 2025, dimana Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan keterlibatan Zoni dan rekan-rekannya dalam jaringan peredaran narkoba.
Ammar Zoni, bersama lima terdakwa lainnya, didakwa dengan berbagai pasal terkait peredaran narkotika, termasuk sabu, ganja, dan ekstasi.
JPU Ungkap Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba
Jaksa mengungkapkan bahwa Ammar Zoni menerima 100 gram sabu dari seorang yang berinisial Andre (DPO) pada Desember 2024.
Sebanyak 50 gram dari jumlah tersebut diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Dakwaan ini mengungkapkan adanya kerja sama antar terdakwa dalam menawarkan, menjual, dan mengedarkan narkoba, dengan ancaman hukuman yang berat.
Sebagian artikel telahh tayang di Kompas.com dengan judul: dan Curahan Hati Ammar Zoni di Nusakambangan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.