Ammar Zoni Trauma Kembali ke Nusakambangan Sampai Nangis

Ammar Zoni (kiri).
Ammar Zoni (kiri).

 Kabar pemindahan kembali Ammar Zoni ke Nusakambangan menyita perhatian publik. Bukan hanya karena proses pemindahan yang dinilai mendadak, tetapi juga kondisi psikologis Ammar yang disebut mengalami trauma berat hingga menangis setelah kembali ditempatkan di sana.

Situasi ini diungkap langsung oleh kuasa hukumnya, Krisna Murti, yang mengaku pihak keluarga dan tim hukum sama sekali tidak menerima pemberitahuan resmi terkait pemindahan tersebut. Mereka baru mengetahui kabar itu setelah ramai diberitakan media. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Trauma Ammar bahkan disebut sudah terlihat sejak sebelum dipindahkan kembali. Krisna Murti mengungkapkan bahwa kliennya merasa sangat tertekan jika harus kembali menjalani masa tahanan di Nusakambangan.

“Menurut tim saya, dia menangis kondisinya. Karena berbeda sekali, cukup menakutkan dan cukup menyeramkan,” ungkap Krisna Murti saat ditemui di kawasan PIK, Minggu, 10 Mei 2026.

Tak hanya itu, Ammar juga disebut pernah menyampaikan permohonan khusus agar dirinya tidak dikembalikan ke Nusakambangan. Hal tersebut diungkap oleh Dokter Kamelia yang mengaku menerima pesan langsung dari Ammar sebelum pemindahan terjadi.

“Bantu aku, jangan sampai aku ke NK karena aku sangat trauma,” kata Kamelia menirukan isi surat Ammar.

Kuasa Hukum Pertanyakan Status High Risk

Di tengah kabar tersebut, pihak kuasa hukum mempertanyakan alasan Ammar dikategorikan sebagai narapidana dengan status high risk hingga harus dipindahkan ke Nusakambangan.

Krisna menegaskan bahwa selama ini rekam jejak kasus Ammar lebih sering berkaitan sebagai pengguna narkoba, bukan bandar besar ataupun bagian dari jaringan internasional.

“Kami akan minta surat keputusan bahwa Ammar Zoni dikatakan sebagai warga binaan dengan klasifikasi high risk. Berdasarkan asesmen apa?” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa hingga kini pihak keluarga maupun pengacara belum menerima surat resmi terkait pemindahan tersebut.

“Namun demikian, sampai saat ini kami tegaskan sebagai kuasa hukum, dengan keluarganya, tidak ada pemberitahuan secara tertulis ataupun lisan terhadap keputusan ini,” lanjut Krisna.

Menurutnya, tim hukum segera mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk meminta penjelasan lengkap mengenai dasar pemindahan Ammar ke Nusakambangan.

Keluarga Ammar Zoni Disebut Syok dan Terpukul

Kabar pemindahan mendadak itu juga membuat keluarga Ammar terpukul. Krisna mengatakan mereka benar-benar tidak mengetahui proses perpindahan tersebut.

“Pihak keluarga ataupun kuasa hukum sama sekali tidak ada pemberitahuan. Jadi kita hanya tahu dari informasi yang berkembang di media,” jelasnya.

Sementara itu, Dr. Camelia mengaku sempat menangis setelah mendengar kabar Ammar kembali dipindahkan. Meski memahami bahwa proses tersebut disebut bagian dari prosedur hukum, ia berharap pihak terkait bisa meninjau ulang status Ammar.

“Aku pengen mereka menelaah lagi kasusnya Bang Ammar. Kan dia tidak membahayakan,” ujar Kamelia.

Ia juga menilai Ammar saat ini sangat membutuhkan dukungan emosional dari orang-orang terdekat agar kondisi mentalnya tetap stabil selama menjalani masa hukuman.

“Bang Ammar ini benar-benar butuh support, butuh orang yang mendengar semua keluh kesahnya,” katanya lagi.

Siapkan PK dan Langkah Hukum Baru

Selain mempertanyakan proses pemindahan, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK). Krisna Murti mengatakan proses pengajuan PK kemungkinan akan dipercepat menyusul kondisi Ammar saat ini.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mempelajari kemungkinan adanya pelanggaran prosedur administrasi dalam pemindahan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau kami temukan ada mal-administrasi, kami akan melaporkan hal ini kepada Ombudsman,” kata Krisna.

Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum juga berencana mengunjungi Nusakambangan untuk memastikan kondisi Ammar secara langsung, termasuk hak komunikasi dengan keluarga dan pengacaranya tetap terpenuhi.