3 Minggu di Nusakambangan, Ammar Zoni Ngarep Bisa Sidang Offline
Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik usai menyampaikan permintaannya agar persidangan kasus dugaan penjualan narkotika yang menjeratnya digelar secara offline.
Setelah tiga minggu menjalani masa tahanan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Ammar merasa kesulitan mengikuti jalannya sidang yang digelar secara daring dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat hari ini. Scroll lebih lanjut yuk!
Dalam kesempatan itu, Ammar menyampaikan keluhannya mengenai keterbatasan komunikasi dengan tim penasihat hukum selama proses sidang daring berlangsung.
“Bagaimana kita mau bisa melaksanakan sidang eksepsi ini kalau untuk komunikasi saya bersama, kami bersama PH (penasihat hukum) saja itu sangat dibatasi sekali. Lalu kedua juga kami tidak dapat kertas dan pena untuk menuliskan eksepsi pribadi dari kami masing-masing,” ucap Ammar Zoni, dalam sidang daring di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 6 November 2025.
Selain itu, Ammar juga mengaku tidak dapat berkomunikasi dengan pengacaranya karena akses panggilan video maupun telepon sepenuhnya tertutup. Ia pun menegaskan harapannya agar proses persidangan ke depan bisa dilakukan secara tatap muka.
“Kami sekali lagi berharap, masih tetap berharap untuk bisa dihadirkan offline selama persidangan, Yang Mulia, karena yang paling penting itu kan saat ini komunikasi,” ujarnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Majelis Hakim menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menggelar sidang secara tatap muka, terutama saat perkara memasuki tahap pembuktian.
“Kami tidak menutup kemungkinan kok untuk sidang offline. Nanti kalau perlu majelis hakim akan mengeluarkan penetapan untuk sidang offline. Kalau memang perkara ini lanjut ke pokok perkara,” ujar Hakim Ketua.
Diketahui, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. Ia disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seorang pria bernama Andre, kemudian membaginya kepada terdakwa lain untuk diedarkan di dalam rutan.
Transaksi itu disebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Akibat kasus tersebut, Ammar bersama lima terdakwa lainnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 16 Oktober 2025 dan ditempatkan di fasilitas Super Maximum Security.