Ammar Zoni Bantah Pledoi Ditolak, Siap Lanjutkan Tahap Duplik di Persidangan
Perkembangan sidang kasus yang melibatkan aktor Ammar Zoni kembali menarik perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum menyampaikan replik terhadap pledoi yang diajukan pihak terdakwa. Dalam kesempatan tersebut, Ammar menanggapi situasi dengan sikap tenang dan menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ditemui awak media, Ammar menegaskan bahwa tanggapan dari jaksa merupakan bagian dari prosedur yang wajar dalam persidangan. Ia tidak menunjukkan reaksi berlebihan dan memilih mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
"Ya pertama-tama kita hormati dulu tanggapan replik dari Jaksa. Ya itu haknya kan,” kata Ammar Zoni kepada awak media.
Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, juga menjelaskan bahwa tim penasihat hukum akan menyiapkan tanggapan lanjutan sebagai bagian dari prosedur hukum yang sah.
"Nah kami sebagai PH (Penasihat Hukum) nanti akan membuat tanggapan juga terhadap repliknya, namanya duplik. Ya itu ya masing-masing lah. Memang ada tupoksinya masing-masing,” ujar Jon Mathias.
Dalam kesempatan yang sama, Ammar juga menanggapi isu yang menyebut bahwa pledoi yang ia ajukan telah ditolak. Ia meluruskan bahwa anggapan tersebut tidak tepat karena keputusan akhir belum ditentukan.
"Sekarang itu bukan ditolak, itu kan dugaan. Kalau versinya Jaksa ya wajar dong, enggak mungkin Jaksa menerima berarti ya keputusan sudah langsung diputus dong udah, ya kan? Berarti bebas dong,” kata Ammar lagi.
Kuasa hukum Ammar juga menambahkan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, bukan pada jaksa maupun penasihat hukum.
"Bahasanya kita sudah siap ya kan, jadi harus paham dulu. Kalau ditolak itu enggak mungkin Jaksa mencabut tuntutannya. Kalau dia menolak berarti dia mencabut tuntutan. Nah itu memang haknya Jaksa sesuai dengan tupoksinya. Hak kita juga menanggapi nanti baru hakim yang mempertimbangkan ya pledoi, tuntutan, ya replik, duplik. Nah yang ambil keputusan itu adalah hakim, tentu berdasarkan fakta persidangan dan aturan-aturan undang-undang kemudian saksi-saksi nanti,” jelasnya.
Selain membahas proses hukum, Ammar juga memberikan klarifikasi terkait isi pledoi yang sempat menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menyinggung pihak mana pun, termasuk masa lalu pribadinya.
"Saya yang saya bicarakan itu kan sesuai dengan apa yang terjadi waktu itu. Kan saya sudah bicarakan dari awal kalau perjalanan hidup saya gitu kan. Saya mungkin teman-teman juga punya gitu kan dokumentasi dari awal saya ceritakan. Saya bikin pledoi saya itu tidak ada menyinggung siapa-siapa. Dan bahkan saya juga sudah bilang minta maaf kalau ada yang tersinggung gitu ya kan dari pledoi saya,” ujar Ammar.
Ia juga menambahkan bahwa pledoi yang dibuat sebenarnya ditujukan kepada majelis hakim, bukan untuk konsumsi publik. Namun, sebagai figur publik, ia menyadari bahwa setiap pernyataannya berpotensi menjadi perhatian masyarakat.
"Dan pledoi saya ini juga bukan serta merta untuk konsumsi publik sebenarnya kan gitu, dalam artian ini untuk memberikan kepada hakim. Cuman kan pada dasarnya karena saya public figure, mungkin jadinya ya ke mana-mana jadi berita lah kan gitu,” lanjutnya.
Dalam pernyataannya, Ammar juga menyinggung hubungan dengan mantan istrinya. Ia menegaskan bahwa hubungan silaturahmi tetap dijaga demi kepentingan anak-anak mereka.
"Dan sekarang dia sudah ada suaminya juga saya support juga gitu loh. Dan bukan berarti saya memutuskan tali silaturahmi atau apapun sama dia karena gimana pun anak-anak saya. Enggak akan bisa gitu loh,” ujarnya lagi.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf apabila ada pihak yang merasa terganggu dengan isi pledoi yang ia buat.
"Namun kalau memang dari pihak sana merasa terganggu atau merasa terintervensi gitu ya saya minta maaf. Tapi sekali lagi saya katakan tidak ada bermaksud apa-apa,” tuturnya.
Sementara itu, dalam tanggapannya di persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap berpegang pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjadikan replik tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara.
Proses hukum saat ini masih berlanjut menuju tahap duplik dari pihak penasihat hukum. Setelah seluruh tahapan selesai, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti, keterangan saksi, serta argumen dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.