Ammar Zoni Ikuti Sidang Daring dari Lapas Nusakambangan, Ungkap Kondisinya di Tahanan
Dari balik tembok tebal Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni akhirnya muncul di layar sidang virtual pada Kamis (23/10/2025).
Mantan aktor sinetron itu kini menjalani hari-harinya di penjara dengan pengamanan super maksimum, jauh dari hiruk-pikuk Jakarta.
Pada kesempatan itu, Ammar mengikuti sidang pembacaan dakwaan kasus narkotika yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum sidang dimulai pukul 10.20 WIB, Ammar tampak berbicara singkat dengan kuasa hukumnya, Jon Mathias.
Jon menanyakan kondisi Ammar selama ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Sehat," jawab Ammar singkat.
Namun, ketika ditanya soal kenyamanan selama menjalani masa tahanan, Ammar mengungkapkan ketidaknyamanannya. “Waduh, nggak (nyaman) lah,” kata Ammar sambil tersenyum kecut.
Ammar Zoni: Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta
Ammar Zoni juga menyampaikan keinginannya untuk hadir langsung dalam persidangan berikutnya guna menjelaskan secara terbuka.
"Menurut saya pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya. Saya membawa nama, kami ingin dihadirkan secara offline agar semua bisa melihat," ujarnya. Ammar berharap bisa menyampaikan penjelasannya secara langsung di ruang sidang, bukan melalui sidang daring.
Saat ini, Ammar bersama beberapa terdakwa lain masih ditahan di Lapas Nusakambangan setelah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Meski sudah mengikuti sidang daring sebelumnya, ia merasa prosesnya tidak berjalan dengan baik dan berharap bisa hadir secara fisik di persidangan berikutnya. “Kami mohon dihadirkan secara luring,” ujar Ammar.
Kasus Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Jadi Tersangka Utama
Ammar Zoni tertangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Aksi tersebut tercium petugas rutan setelah gerak-gerik Ammar yang mencurigakan. Dalam peredarannya, Ammar Zoni diduga tidak bertindak sendirian. Ia terlibat bersama enam orang lainnya, yaitu A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Penyidikan mengungkapkan bahwa Ammar Zoni dan kelompoknya memanfaatkan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan.
Barang haram itu diduga berasal dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Ammar Zoni Perankan “Gudang” Narkoba
Kasus ini terkait dengan peredaran narkoba di tempat Ammar Zoni menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni berperan sebagai penampung atau “gudang” yang menyimpan narkoba yang dikirim dari luar rutan.
Setelah disimpan, narkoba itu kemudian diserahkan kepada lima tahanan lainnya untuk diedarkan di dalam rutan.
“Ammar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi, Kamis (9/10/2025).
Polisi menyebutkan bahwa narkoba tersebut dikirim oleh seorang bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
Penyaluran dilakukan melalui kurir bernama Asep, yang sudah ditangkap bersama lima tersangka lainnya.
Ammar Zoni Dihukum Empat Tahun Penjara
Meskipun Ammar Zoni tidak langsung mengedarkan narkoba, perannya dianggap sangat berisiko karena ia tetap berada di dalam jeruji besi Rutan Salemba.
Ammar Zoni saat ini tengah menjalani hukuman empat tahun penjara setelah jaksa mengajukan banding.
Ammar Zoni kini telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Ammar Zoni Dkk Didakwa Edarkan Narkoba Dalam Rutan Salemba, Dikenai Pasal Berlapis.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.