Kasus Siswa SMAN 5 Bandung, Dedi Mulyadi Tegaskan Pentingnya Jam Malam bagi Pelajar
Kasus meninggalnya Muhammad Fahdly Arjasubrata (17), siswa SMAN 5 Bandung yang diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Cihampelas, Kota Bandung, menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta orangtua meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mencegah kejadian serupa terulang.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pengawasan dari keluarga merupakan faktor penting dalam menjaga keselamatan anak, terutama di luar jam sekolah.
"Saya minta orangtua. Kan sudah menandatangani, jam 21.00 WIB harus sudah di rumah, tidak mengendarai kendaraan bermotor, tidak mabuk-mabukan. Itu sudah ditulis jelas dalam pernyataan yang ditandatangani," kata Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/3/2026).
Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab orangtua tidak boleh dibedakan antara anak laki-laki dan perempuan.
"Jangan hanya gelisah pada anak perempuan, anak laki-laki juga harus gelisah karena menurut saya ancaman pada anak laki-laki tidak lebih berat dari anak perempuan bahkan menurut saya ancaman terhadap laki-laki lebih tinggi," ujarnya.
Sejauh mana peran sekolah dalam pengawasan siswa?
Dedi menjelaskan bahwa tanggung jawab sekolah terbatas pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Di luar jam tersebut, pengawasan sepenuhnya kembali kepada orangtua.
"Sekolah itu pada jam sekolah. Kalau sudah di luar jam sekolah, perannya kembali ke orangtua," tegas Dedi.
Dedi Mulyadi juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Fahdly. Ia mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi setelah korban mengikuti kegiatan buka puasa bersama.
"Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya adinda Fahdly. Ia meninggal setelah buka puasa bersama. Buka puasanya sampai jam 22.00 WIB, di jalan ada pelemparan," katanya.
Peristiwa tersebut kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Apa langkah pemerintah untuk mencegah kejadian serupa?
Dedi menegaskan bahwa kasus kekerasan ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, ia kembali mengingatkan orangtua untuk mematuhi aturan yang telah disepakati bersama, termasuk pembatasan aktivitas anak di malam hari.
"Mohon itu ditaati agar peristiwa ini tidak terus terjadi," pungkas Dedi.
Ia juga menyebutkan bahwa penguatan aturan akan kembali ditegaskan setelah Lebaran, dengan melibatkan peran aktif pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota.
"Nanti setelah Lebaran kita tegaskan lagi. Yang paling utama seluruh rangkaian itu ada di tugas bupati dan wali kota," katanya.
Apa aturan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menerbitkan surat edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK terkait pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
Aturan tersebut menetapkan bahwa pelajar tidak diperkenankan berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk beberapa kondisi berikut:
- Kegiatan resmi sekolah
- Aktivitas keagamaan dengan izin orangtua
- Keadaan darurat
Selain itu, Dedi juga meminta kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing, termasuk dengan mengintensifkan patroli malam.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Belajar dari Kasus Siswa SMAN 5 Bandung, Dedi Mulyadi Ingatkan Pentingnya Pengawasan Orangtua".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang