DPR Dorong Penguatan Perlindungan bagi Komoditas Strategis Nasional

Gedung Nusantara DPR MPR RI
Gedung Nusantara DPR MPR RI

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai pemerintah perlu memperkuat perlindungan terhadap komoditas strategis nasional, termasuk sektor pertembakauan, agar tetap mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan menyerap tenaga kerja.

Menurut Firman, keberadaan regulasi yang memberikan kepastian usaha menjadi faktor penting untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. Sebab, pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum dan kepastian berusaha untuk mempertahankan maupun mengembangkan investasinya di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya khawatir para pelaku usaha justru akan tersisihkan. Kalau investasi di Indonesia sudah tidak nyaman, kenapa tidak alihkan ke negara lain?” ujarnya kepada wartawan, dikutip Rabu, 3 Juni 2026.

Firman mencontohkan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang selama ini menjadi salah satu sektor dengan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Selain memberikan pemasukan melalui cukai, sektor tersebut juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, mulai dari petani hingga industri pengolahan.

Ia menyebut penerimaan negara dari cukai hasil tembakau pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp216 triliun. Namun demikian, menurut dia, sektor tersebut masih memerlukan perhatian lebih, termasuk terhadap kesejahteraan petani tembakau.

“Berapa besar serapan tenaga kerja yang dihasilkan sektor ini? Berapa besar penerimaan negara dari cukai rokok setiap tahunnya? Tahun 2024 saja penerimaan cukai mencapai sekitar Rp216 triliun. Tetapi sampai sekarang program-program di sektor pertanian nyaris tidak memberikan ruang untuk menyentuh kepentingan petani tembakau,” katanya.

Lebih lanjut, Firman menilai perlindungan terhadap petani maupun sektor strategis nasional perlu terus diperkuat, baik melalui regulasi maupun kepastian hukum. Menurutnya, sektor yang telah memberikan kontribusi signifikan kepada negara sudah semestinya memperoleh perhatian dan perlindungan yang memadai.

“Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun sisi lainnya. Bahkan saya tegaskan, jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita bisa lebih produktif dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” tutur dia.

Firman juga mendorong adanya evaluasi terhadap berbagai regulasi yang dinilai belum sepenuhnya memberikan perlindungan bagi komoditas strategis nasional. Ia menilai Indonesia masih perlu memperkuat payung hukum untuk sektor-sektor unggulan yang menjadi penopang perekonomian.

“Komoditas strategis ini menjadi salah satu keunggulan negara. Tetapi kita belum memiliki undang-undang khusus yang benar-benar melindungi komoditas strategis tersebut. Contohnya sawit, begitu juga dengan tembakau,” ujarnya.

Menurut Firman, sejumlah negara telah memiliki kebijakan khusus untuk menjaga sektor strategis mereka. Karena itu, Indonesia juga dinilai perlu memiliki regulasi yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan terhadap komoditas unggulan nasional.

“Kalau kita lihat negara lain, Jepang yang wilayahnya kecil saja memiliki perlindungan yang sangat kuat terhadap beras. Bahkan Turki memiliki perlindungan khusus terhadap sektor pertembakauan. Lalu kenapa Indonesia, yang jelas-jelas memiliki komoditas strategis dengan kontribusi besar terhadap penerimaan dan penyelenggaraan negara, justru regulasinya masih sangat lemah?” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, sektor pertembakauan saat ini juga tengah menghadapi berbagai dinamika kebijakan yang berkaitan dengan implementasi aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sejumlah pemangku kepentingan di sektor tersebut menyuarakan harapan agar kebijakan yang disusun tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha, penyerapan hasil panen petani, serta kontribusi sektor tembakau terhadap perekonomian nasional.