Brigadir Polisi di Tanjungbalai Hilang Usai Jadi Tersangka Pencurian Uang Pengedar Narkoba dari ATM

Medan, Pengedar narkoba, Polres Tanjung Balai, tanjung balai sumut, polisi ambil uang ATM, Brigadir Polisi di Tanjungbalai Hilang Usai Jadi Tersangka Pencurian Uang Pengedar Narkoba dari ATM

Kasus dugaan pencurian dan penggelapan uang dilakukan oleh seorang anggota polisi di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Seorang personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berinisial Brigadir IR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian uang sebesar Rp 6,4 juta milik seorang pengedar narkoba berinisial AA. Uang tersebut diambil dari kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik AA setelah penangkapannya.

Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Iptu M Ruslan, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 22.00.

Saat itu, AA ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai. Setelah penangkapan, AA diperiksa oleh Brigadir IR. Pada saat itulah, IR mengambil ATM milik AA dan menarik uangnya dari mesin ATM.

"Setelah dihadapkan kepada terlapor Brigadir IR, selanjutnya terlapor mengamankan ATM pelapor dan menarik uang dari ATM pelapor sebanyak tiga kali, dengan nilai total Rp 6.400.000," ujar Ruslan kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Bagaimana Brigadir IR Bisa Mengakses Uang di ATM Milik AA?

Pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci mengenai bagaimana Brigadir IR mengetahui nomor PIN dari kartu ATM milik AA.

Namun, setelah AA menyadari bahwa uang dalam rekeningnya hilang, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Balai.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa Brigadir IR adalah pihak yang menarik uang tersebut. Berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, IR kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"IR, personel Polres Tanjung Balai, dilaporkan dalam kasus penggelapan dan atau pencurian, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Ruslan.

Atas perbuatannya, IR dijerat dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 subsider Pasal 372 lebih subsider Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Apa yang Terjadi Setelah Penetapan Tersangka?

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir IR justru menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.

Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Iptu M Ruslan, menyebut IR sudah beberapa hari mangkir tanpa memberikan keterangan apa pun.

"Sudah berapa hari ini yang bersangkutan mangkir tanpa keterangan dan sudah dilakukan pencarian, sampai ke rumahnya, tetapi tidak ditemukan," ujar Ruslan melalui keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).

Pihak kepolisian telah melakukan upaya pencarian terhadap IR, termasuk mendatangi rumahnya, namun hingga kini belum berhasil menemukan keberadaannya. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa IR berusaha menghindari proses hukum.

Polres Tanjung Balai memastikan proses hukum tetap berjalan meski tersangka belum ditemukan. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Oknum Polisi di Tanjung Balai Ambil Uang Pengedar Narkoba Rp 6,4 Juta dari ATM, Begini Kronologinya".