Bareskrim Polri Tangkap 17 Orang Pengedar Narkoba Jelang Acara DWP 2025 di Bali
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebelum pergelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali selama tiga hari, yakni 12-14 Desember 2025. Sebanyak 17 orang berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri.
"Jumlah total tersangka yang diamankan tujuh belas orang," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 22 Desember 2025.
Eko menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengusut kasus tersebut sejak 9 Desember 2025 lalu. Para pelaku rencananya mengedarkan narkotika itu ke pengunjung DWP 2025 ketika acara berlangsung.
Ia menambahkan bahwa belasan tersangka itu terbagi dalam enam sindikat. Ada enam orang yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dari kasus ini.
Para tersangka ditangkap dalam operasi di beberapa lokasi berbeda di kawasan Bali, pada kurun waktu 9-11 Desember 2025. Berikut daftarnya:
1. Gusliadi
2. Ardi Alfayat
3. Donna Fabiola
4. Emir Aulija
5. Mifrat Salim Baraba
6. Msulim Gerhanto Bunsu
7. Andrie Juned Rizky
8. Nathalie Putri Octavianus
9. Abed Nego Ginting
10. Gada Purba
11. Stephen Aldi Wattimena
12. Sally Augusta Porajouw
13. Ali Sergio
14. Tresilya Piga
15. Ni Ketut Ari Krismayanti
16. Ricky Chandra
17. Marco Alejandro Cueva Arce (WNA Peru)
Dalam operasi tersebut, Bareskrim menyita barang bukti, antara lain 31.009,53 gram sabu, 956,5 butir ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram Happy Water, 1.077,72 gram ketamin, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, dan 3,5 butir Happy Five.
“Total estimasi harga apabila beredar di pasar gelap Rp60,5 miliar,” ujarnya.
Eko mengungkap sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku. Di antaranya dengan sistem tempel yakni antara pengedar dan pembeli tidak bertemu. Ada juga sistem COD yakni pengedar dan pembeli bertemu.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.