Diduga Terima Setoran Rp 13 Juta Per Minggu dari Pengedar, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diperiksa

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menahan Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Selain AKP Arifan, seorang personel lainnya berinisial Aiptu N yang menjabat sebagai Kanit (sebelumnya disebut KBO) juga turut diamankan. Keduanya kini menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Kabar penangkapan ini mencuat setelah adanya pengakuan mengejutkan dari seorang tersangka pengedar sabu yang menyebut adanya aliran dana rutin atau setoran narkoba kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara.
Berawal dari Nyanyian Bandar Sabu 100 Gram
Kasus ini terungkap setelah jajaran Satresnarkoba Polres Tana Toraja menangkap seorang pria berinisial ET alias O. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 100 gram.
Dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ET buka suara mengenai "uang keamanan" yang ia setor agar bisnis haramnya berjalan mulus. Ia mengaku telah memberikan setoran rutin sebesar Rp 13 juta per minggu sejak September 2025 kepada oknum di Polres Toraja Utara.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mengamankan oknum yang bersangkutan untuk pemeriksaan intensif.
"Benar, kita sudah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan awal," ujar Zulham kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Zulham menambahkan bahwa status keduanya saat ini masih dalam tahap pemeriksaan mendalam guna mengungkap sejauh mana keterlibatan dan peran masing-masing.
"Ini akan diselidiki lebih lanjut, sejauh apa keterlibatan dan masing-masing perannya. Intinya tidak ada tempat untuk oknum main-main, apalagi persoalan narkoba," tegas lulusan Akpol 2000 tersebut.
Respons Kapolres Toraja Utara
Secara terpisah, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto menjelaskan bahwa AKP Arifan Efendi dan Aiptu N saat ini masih berstatus sebagai terperiksa atau terduga pelanggar kode etik.
Stephanus menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Sulsel, namun tetap berkomitmen pada pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
"Masih berstatus terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba," kata Stephanus, Minggu malam.
Ia juga menambahkan konsekuensi berat jika tuduhan tersebut terbukti di kemudian hari.
"Apabila nantinya terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku," imbuhnya.
Ironi Penangkapan Nakes Sebelum Skandal Terungkap
Penangkapan AKP Arifan menjadi sorotan publik mengingat rekam jejaknya yang tergolong baru menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Toraja Utara. Ia dilantik pada 17 Juni 2025 menggantikan Iptu Firman.
Bahkan, pada 8 Februari 2026 lalu, AKP Arifan sempat memimpin penangkapan seorang tenaga kesehatan (nakes) wanita berinisial VS alias VA (31) yang kedapatan membawa lima sachet sabu dan alat hisap.
Kala itu, Arifan dengan tegas menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat," ujar Arifan saat itu, yang kini pernyataannya kembali viral dan menjadi ironi di tengah kasus yang menjeratnya.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Jududan Tribuntoraja.com dengan judul 13 Hari Sebelum Ditangkap, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Ringkus Nakes Wanita Kurir Sabu
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang