Daftar Daerah yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir September 2025
Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di sejumlah provinsi di Indonesia sepanjang September 2025.
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan untuk melunasi kewajibannya tanpa terkena beban denda.
Namun, kebijakan ini hanya berlangsung terbatas, yakni sampai akhir bulan atau tepatnya 30 September 2025.
Daftar Daerah yang Berlakukan Pemutihan Pajak
1. Jawa Barat
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat terbagi menjadi dua skema, yaitu:
a. Bebas Tunggakan dan Denda
Di Jawa Barat (Jabar), skema pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun sebelumnya.
Selain itu, ada pula pembebasan denda Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi tunggakan tahun sebelumnya jika pembayaran dilakukan saat program berlangsung.
b. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan
Dalam program ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
2. Sumatera Barat
Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberlakukan pemutihan berupa pembebasan tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya, pembebasan denda PKB, pembebasan BBNKB II, penghapusan pajak progresif, dan pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.
3. Nusa Tenggara Barat
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga 30 September 2025.
Masyarakat yang tertib membayar pajak selama empat tahun mendapat diskon 25 persen, tunggakan sebelum 2019 dihapus, serta tersedia pembebasan pajak mutasi masuk kendaraan luar NTB.
4. Nusa Tenggara Timur
Nusa Tenggara Timur (NTT) juga menjalankan program hingga akhir bulan ini.
Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, serta diskon 50 persen untuk tunggakan maupun mutasi masuk kendaraan.
5. Kalimantan Tengah
Sementara itu, Kalimantan Tengah hanya memberlakukan pemutihan hingga 23 September 2025.
Skemanya sederhana, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan karena semua denda dan tunggakan dibebaskan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.