Cara Membuat Kartu Pekerja Jakarta untuk Naik Transjakarta-MRT Gratis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang memanjakan masyarakat pekerja. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, Gubernur Pramono Anung menetapkan bahwa layanan TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta kini dapat digunakan secara gratis oleh 15 golongan masyarakat, termasuk pekerja swasta bergaji maksimal Rp6,2 juta.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI dalam memperluas akses transportasi publik yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan. Selain meringankan beban ekonomi masyarakat, aturan ini juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi di ibu kota.
Transjabodetabek rute PIK 2-Blok M siap berangkat.
Dalam Pergub tersebut, Gubernur Pramono menetapkan 15 kelompok masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi publik gratis, antara lain:
- Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
- Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK dari tingkat RW hingga kelurahan
- Pegawai PJLP dan non-ASN Pemprov DKI Jakarta
- ASN dan pensiunan PNS Pemprov DKI
- Penyandang disabilitas
- Lansia berusia 60 tahun ke atas
- Veteran Republik Indonesia
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Penjaga rumah ibadah
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, dan posyandu
- Anggota TNI dan Polri
Setiap warga hanya diperbolehkan mendaftar melalui satu kategori penerima, meskipun memenuhi beberapa kriteria sekaligus. Seluruh layanan gratis dioperasikan oleh BUMD transportasi DKI Jakarta, yakni PT Transportasi Jakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT Jakarta.
Rangkaian kereta Moda Raya Terpadu (MRT) Lebak Bulus-Bundaran HI melintas di Stasiun Fatmawati, Jakarta
Pemprov DKI juga menegaskan bahwa kartu layanan gratis tidak boleh disalahgunakan. Penerima yang kedapatan memperjualbelikan atau meminjamkan kartu kepada pihak lain akan dicabut haknya, dan baru bisa mendaftar kembali setelah satu tahun.
Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah program bantuan sosial dari Pemprov DKI bagi pekerja dengan penghasilan di bawah batas tertentu. Tujuannya untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari pangan bersubsidi, transportasi publik gratis, hingga dukungan biaya pendidikan bagi anak pekerja melalui integrasi dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Pada tahun 2025, batas penghasilan maksimal penerima KPJ ditetapkan Rp6.206.275, setara UMP DKI Jakarta + 15 persen. Artinya, pekerja swasta dengan gaji di bawah angka tersebut berhak mendaftar dan memperoleh fasilitas naik TransJakarta, MRT, dan LRT secara gratis.
Cara Membuat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk Naik Transum Gratis
Calon penerima manfaat KPJ perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi dan mendaftar secara daring melalui kanal resmi Pemprov DKI. Berikut langkah-langkahnya:
Syarat Dokumen:
- Fotokopi atau scan KTP, KK, dan NPWP
- Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan
- Slip gaji terakhir sebagai bukti penghasilan
- File Excel sesuai format resmi yang dapat diunduh melalui bit.ly/formatkpj
- Surat pernyataan sesuai format di bit.ly/pernyataankpj
Tahapan Pendaftaran:
- Isi data dan kirimkan seluruh berkas ke email [email protected], dengan tembusan ke [email protected]
- Setelah itu, Disnakertrans DKI Jakarta akan melakukan verifikasi data dan dokumen
- Jika dinyatakan lolos, pemohon wajib membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000
- Distribusi kartu akan dilakukan oleh Disnakertrans bekerja sama dengan Bank DKI di lokasi yang telah ditentukan
Program KPJ ini menjadi bagian penting dari visi Pemprov DKI untuk menciptakan Jakarta sebagai kota inklusif dan berkeadilan sosial, sekaligus mendukung transformasi menuju kota rendah emisi dengan transportasi publik terintegrasi.