Nadiem Sebut Tak Pernah Arahkan Penggunaan Chromebook, Dana Google Disebut Program CSR
Dalam persidangan yang digelar Kamis 5 Maret 2026, beberapa saksi menyampaikan bahwa tidak ada arahan dari mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, untuk mewajibkan penggunaan Chromebook dalam program pengadaan tersebut. Selain itu, skema pendanaan dari Google disebut sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Mantan Staf Khusus Menteri Bidang Isu-Isu Strategis, Fiona Handayani, dalam kesaksiannya menyatakan bahwa sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri, tidak ada pembahasan mengenai pengadaan TIK maupun Chromebook di dalam grup komunikasi tim inti.
“Tidak ada sama sekali pembicaraan mengenai pengadaan TIK maupun Chromebook di WA Group Core Team sebelum Nadiem menjadi Menteri,” ujar Fiona dikutip, Sabtu, 7 Maret 2026.
Keterangan serupa disampaikan Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan perorangan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Ia menjelaskan bahwa pada tahap awal, tim teknis hanya melakukan eksplorasi berbagai pilihan perangkat keras untuk kebutuhan sekolah.
“Saya diminta melakukan eksplorasi terkait hardware untuk sekolah. Judul presentasi saya ‘tech hardware for schools’, bukan ‘Chromebook for schools’. Di beberapa halaman awal juga fokus pada laptop berbasis Linux,” kata Ibrahim.
Ia juga menyebut bahwa dalam pembahasan ringkasan eksekutif mengenai opsi perangkat, Nadiem sempat mempertanyakan alasan adanya kombinasi antara perangkat berbasis Windows dan Chromebook dalam usulan tersebut.
“Iya, Mas Menteri bertanya kenapa ada kombinasi antara Windows dan Chromebook. Kenapa tidak semuanya Windows saja,” ujar Ibrahim.
Dalam keterangannya di persidangan, Nadiem mengatakan keterlibatannya dalam pembahasan Chromebook terjadi dalam satu rapat pada 6 Mei 2020. Dalam rapat itu dibahas opsi alokasi perangkat, termasuk kemungkinan kombinasi 14 Chromebook dan satu laptop Windows untuk setiap sekolah.
Menurutnya, keputusan teknis terkait komposisi pengadaan perangkat dilakukan oleh tim teknis di tingkat direktorat dan direktur jenderal. Ia juga mengaku sempat mengingatkan perlunya mempertimbangkan pengadaan laptop Windows jika ketersediaan Chromebook di pasaran terbatas.
“Saya beberapa kali mempertanyakan kenapa tidak semuanya Windows atau kenapa Chrome menjadi mayoritas. Saya minta ditunjukkan kedua sisi argumentasi agar objektif,” kata Nadiem.
Ia juga menyebut pernah mengirim pesan kepada Ibrahim Arief pada 10 Agustus 2020 yang mengingatkan kemungkinan pembelian laptop Windows apabila pasokan Chromebook tidak mencukupi.
Dalam sidang yang sama, Fiona menjelaskan bahwa proses pengambilan kebijakan dilakukan melalui sejumlah rapat yang melibatkan Inspektorat Jenderal sebagai pengawas.
"Tim pengadaan terdiri dari tim asesmen, tim Paud Dasmen yang memetakan kebutuhan sekolah dan anggaran, serta tim teknologi yang menyusun spesifikasi perangkat," tutur dia.
"Pengadaan perangkat dilakukan melalui koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui sistem e-katalog," ucapnya.
Sementara itu, penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengatakan para saksi menjelaskan bahwa proses pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menyebut kajian awal mempertimbangkan penggunaan laptop berbasis Windows. Namun setelah dilakukan perhitungan, opsi Chromebook dinilai lebih efisien dari sisi biaya.
"Tapi setelah dikaji ternyata Windows ini jauh lebih mahal, maka diambilah Chromebook. Maka keputusan Chromebook itu betul-betul adalah untuk efisiensi, bukan untuk kepentingan siapa-siapa,” katanya.
Persidangan juga membahas skema co-investment sebesar 30 persen dari Google. Para saksi menyebut skema tersebut merupakan bagian dari program CSR melalui Partner Service Fund (PSF).
Dana tersebut disebut digunakan untuk mendukung pelatihan guru serta peningkatan kemampuan penggunaan teknologi di sekolah.
Nadiem menyatakan bahwa program tersebut merupakan bentuk dukungan teknis terhadap pendidikan. Ia juga berharap pihak Google dapat memberikan penjelasan dalam persidangan terkait skema tersebut.
"Saya berharap pihak Google dapat segera bersuara di persidangan untuk membuktikan kepada publik bahwa seluruh proses berjalan secara legal dan transparan," ujar dia lagi.