Kronologi Pengamen di Padang Meninggal Usai Ditangkap Satpol PP, Korban Sempat Diikat

Padang, Satpol PP, Kronologi Pengamen di Padang Meninggal Usai Ditangkap Satpol PP, Korban Sempat Diikat

Seorang pengamen di Pasar Raya Padang, Kota Padang, dilaporkan meninggal dunia setelah diamankan oleh Satpol PP pada Senin (23/3/2026).

Informasi mengenai kematian korban bernama Karim (32) pertama kali diketahui keluarga melalui unggahan Dinas Sosial Kota Padang.

Pihak Dinsos melaporkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tanpa identitas atau Mr. X yang meninggal di RSJ Prof Dr HB Shaanin Padang.

"Pihak keluarga mengetahui informasi meninggalnya korban melalui postingan Dinas Sosial Kota Padang pada 25 Maret lalu. Sekarang postingan tersebut sudah hilang," ujar kuasa hukum keluarga, Muhammad Tito, dikutip dari TribunPadang, Senin (30/3/2026).

Kronologi Pengamen Meninggal Usai Diamankan Satpol PP Padang

Sebelum meninggal, Karim sempat mengamen di depan Trend Shop, Pasar Raya, Padang pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 09.53 WIB.

Korban kemudian diamankan Satpol PP ke posko di dekat pertigaan Trend Shop. Keluarga korban sempat mencari keberadaan Karim pada Rabu (25/3/2026).

Pihak keluarga baru menerima informasi bahwa Karim meninggal pada Rabu (25/3/2026) melalui unggahan Dinas Sosial Kota Padang. Karim dikabarkan meninggal di RSJ Prof Dr HB Shaanin Padang.

Setelah mengetahui kabar tersebut, keluarga langsung menuju RSUD Rasidin Padang karena korban sempat disebut dibawa ke lokasi ini. 

Namun, setibanya di lokasi, keluarga justru diarahkan ke RSJ Prof Dr HB Shaanin Padang. Sesampainya di RSJ, keluarga kembali diminta menuju RSUD Rasidin.

Proses ini membuat keluarga harus bolak-balik antara dua rumah sakit sebelum akhirnya dapat menemukan keberadaan korban.

"Pihak keluarga ini datang ke sana masih tanggal 25 Maret 2026 lalu. Pihak keluarga sempat bolak balik rumah sakit," jelas Tito.

Ditemukan Luka dan Penyebab Kematian

Dari keterangan keluarga melalui kuasa hukumnya, korban diketahui mengalami luka memar di bagian tulang selangkangan.

Meski begitu, informasi yang tercantum dalam sertifikat kematian RS Bhayangkara Padang pada 26 Maret 2026 menyebutkan bahwa korban mengalami pecah pembuluh darah di kepala.

"Surat kematian ini terbit dari RS Bhayangkara Padang pada tanggal 26 Maret 2026. Disebutkan korban mengalami suspect pendarahan sub arachnoid," jelas Tito, dikutip dari TribunPadang, Senin (30/3/2026).

Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang pada 26 Maret 2026 dengan dugaan kematian tidak wajar.

Setelah proses pelaporan, jenazah korban dimakamkan di kampung halamannya di Batusangkar.

Pengakuan Saksi

Seorang saksi bernama Neneng menuturkan, korban sempat mengamen kepada tukang parkir di Trend Shop.

Setelah itu, terjadi perselisihan yang berujung pada pelaporan ke Satpol PP.

Menurut pengakuan Neneng, petugas melakukan pengamanan dengan menjepit korban menggunakan tangan di bagian leher dari arah belakang.

Korban juga diikat menggunakan tali lalu diangkut ke dalam mobil.

"Saya baru dapat kabar pada 25 Maret 2026 kalau korban sudah meninggal dunia. Saya ke RSUD Rasidin untuk melihat kondisi korban, terdapat luka memar di sekitar leher, jidat sebelah kanan bolong dan ada bekas injakan sepatu di bagian punggung," ungkap Neneng.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang