Saksi Ungkap Pengamen di Padang Dijepit dan Diikat sebelum Meninggal Usai Ditangkap Satpol PP

Satpol PP, Padang, Saksi Ungkap Pengamen di Padang Dijepit dan Diikat sebelum Meninggal Usai Ditangkap Satpol PP

Seorang pedagang Ampera di Pasar Raya Padang bernama Neneng mengungkap detik-detik saat seorang pengamen, Karim (32), diamankan Satpol PP sebelum akhirnya meninggal dunia. 

Ia mengaku menyaksikan langsung peristiwa tersebut pada Senin (23/3/2026) pagi.

Menurut Neneng, kejadian bermula ketika korban mengamen di sekitar lokasi dan sempat meminta uang kepada tukang parkir. 

Situasi memanas setelah terjadi perselisihan dengan tukang parkir hingga dilaporkan kepada petugas Satpol PP yang berjaga di sekitar Pasar Raya.

"Korban sempat meminta uang ke tukang parkir, terjadi perselisihan lalu dilaporkan ke Satpol PP Padang. Pedagang lainnya juga melihat," sebut Neneng dikutip dari TribunPadang, Senin (30/3/2026).

Neneng menuturkan, petugas sempat menjepit korban menggunakan tangan di bagian leher dari arah belakang.

Korban juga diikat menggunakan tali, dibawa ke posko, dan diangkut ke dalam mobil.

"Saya baru dapat kabar pada 25 Maret 2026 kalau korban sudah meninggal dunia. Saya ke RSUD Rasidin untuk melihat kondisi korban, terdapat luka memar di sekitar leher, jidat sebelah kanan bolong dan ada bekas injakan sepatu di bagian punggung," pungkasnya.

Kronologi Pengamen Meninggal Usai Ditangkap Satpol PP Padang

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Tito, menjelaskan bahwa korban sebelumnya diamankan saat mengamen di depan Trend Shop pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 09.53 WIB. 

Beberapa menit setelah itu, korban dibawa petugas ke posko Satpol PP di kawasan Pasar Raya.

Selanjutnya, korban diangkut menggunakan mobil dinas. Namun, pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan korban setelah diamankan karena tidak dapat dihubungi.

"Pihak keluarga sempat mencari korban, karena kontaknya tidak aktif, barulah diketahui setelah melihat postingan Dinas Sosial Kota Padang pada 25 Maret 2026 lalu," terang Tito dikutip dari TribunPadang, Senin (30/3/2026).

Informasi tersebut merujuk pada unggahan Dinas Sosial Kota Padang yang menyebut adanya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tanpa identitas atau Mr. X yang meninggal dunia di RSJ Prof Dr HB Shaanin Padang.

Mengetahui hal itu, keluarga langsung mencari keberadaan korban ke RSUD Rasidin Padang. 

Namun, mereka diarahkan ke RSJ Prof Dr HB Shaanin Padang. Sesampainya di sana, keluarga kembali diminta menuju RSUD Rasidin.

Kondisi tersebut membuat keluarga harus bolak-balik antara dua rumah sakit sebelum akhirnya memastikan keberadaan korban.

"Pihak keluarga ini datang ke sana masih tanggal 25 Maret 2026 lalu. Pihak keluarga sempat bolak balik rumah sakit," jelas Tito.

Kondisi Jenazah Korban

Berdasarkan keterangan keluarga, korban ditemukan dengan luka memar di tulang selangka.

Sementara itu, sertifikat kematian yang diterbitkan RS Bhayangkara Padang pada 26 Maret 2026 menyebutkan, korban mengalami pecah pembuluh darah di kepala.

"Surat kematian ini terbit dari RS Bhayangkara Padang pada tanggal 26 Maret 2026. Disebutkan korban mengalami suspect pendarahan sub arachnoid," tegasnya.

Atas kejadian tersebut, keluarga melaporkan kasus ini ke Polresta Padang pada 26 Maret 2026 dengan dugaan kematian tidak wajar. 

Jenazah korban kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Batusangkar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang