Merokok di Ruang Laktasi Alun-alun Merdeka, Oknum Satpol PP Malang Disanksi, DLH Akui SosialisasI Kurang

merokok, ruang laktasi, Satpol PP, Malang, Alun-alun Merdeka, Merokok di Ruang Laktasi Alun-alun Merdeka, Oknum Satpol PP Malang Disanksi, DLH Akui SosialisasI Kurang

Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang merokok di area ruang laktasi Alun-alun Merdeka, Kota Malang.

Video tersebut diduga direkam oleh seorang ibu yang tengah menggendong bayinya. Ia protes ruang yang seharusnya digunakan ibu menyusui dan ramah anak justru dipakai tempat merokok.

“Lagi di Alun-alun sambil bawa bayi, niatnya mau menyusui tapi kok ruang laktasinya dibuat merokok bapak-bapak ini,” kata perekam sembari melihatkan sejumlah pria merokok di ruang laktasi.

Menanggapi video itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengaku telah menindaklanjuti dengan memanggil oknum anggotanya yang bersangkutan.

“Secara internal personel yang bersangkutan sudah diproses secara kode etik Satpol PP sesuai Pemendagri 16 tahun 2023,” kata Heru saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2026), dikutip dari Kompas.com.

Namun, ia belum bisa menyampaikan secara detail terkait sanksi yang diberikan kepada oknum tersebut. Termasuk berapa jumlah oknum yang terlihat di dalamnya.

“Mohon maaf, merupakan informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan,” tutur Heru.

DLH Akui Kurang Sosialisasi

Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menjelaskan bahwa kebijakan larangan merokok di kawasan Alun-alun Merdeka sebenarnya telah berlaku.

“Sebenarnya sudah kami berlakukan larangan merokok di beberapa sudut. Namun sosialisasinya kurang, kami juga masih proses menyiapkan papan larangannya,” kata Raymond.

Lanjut dia, beberapa area yang dilarang sebagai tempat merokok antara lain sisi plaza atau air mancur, area rumput, ruang laktasi, serta area playground.

"Karena memang area tersebut membahayakan, apalagi sebagian besar pendatang di Alun-alun adalah anak-anak, maka kami imbau agar perokok bisa mematuhi larangan tersebut,” tuturnya.

Ke depan ia mengimbau masyarakat untuk merokok di tempat yang ditentukan untuk kenyanan bersama.

“Kami sudah siapkan di empat sisi, di pojok-pojok Alun-alun Merdeka beserta kami siapkan juga tempat sampahnya. Kami harap pengujung selain menjaga lingkungan, juga bisa mengaja kesehatan bersama, dengan tidak merokok di area yang dilarang,” pungkas Raymond.

DPRD Menyayangkan Tindakan Oknum Satpol PP

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin menyayangkan tindakan oknum Satpol PP yang dinilai menyimpang.

Ia pun mendesak, Pemkot Malang segera melakukan tindakan terhadap oknum yang melakukan perbuatan tersebut.

“Satpol PP kan tugasnya menjaga Kota Malang dan menegakkan Perda, bukan justru seperti itu. Ini menjadi peringatan kita bersama, agar fasilitas publik dijaga dengan baik,” tegas Anas.

Ia juga mendorong DLH Kota Malang dapat memberikan papan imbauan agar insiden serupa tidak terulang kembali.

“Perlu adanya rambu-rambu larangan yang jelas di kawasan Alun-alun Merdeka Kota Malang, agar masyarakat dan pertugas sama sama memahami,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan "Dijatuhi Sanksi, Oknum Satpol PP yang Merokok di Ruang Laktasi Alun-alun Merdeka Malang"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang