Alasan Bintang Porno Bonnie Blue Hanya Didenda Rp 200.000 Usai Ditangkap di Bali

Bonnie Blue, Alasan Bintang Porno Bonnie Blue Hanya Didenda Rp 200.000 Usai Ditangkap di Bali

Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue (26), hanya dijatuhi denda sebesar Rp 200.000 subsider satu bulan kurungan.

Ia dikenai sanksi denda setelah diamankan oleh jajaran Polres Badung di sebuah studio di daerah Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Bonnie diamankan bersama 17 orang lainnya setelah diduga melakukan tindak pidana pornografi dan/atau penyebaran video asusila yang terjadi di wilayah hukum Polres Badung.

Alasan Bonnie Blue Hanya Didenda Rp 200.000

Bonnie dijatuhi denda sebesar Rp 200.000 karena ia terbukti bersalah menggunakan mobil pikap bertuliskan “Bang Bus Bonnie Blue” yang tidak sesuai peruntukannya.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (12/12/2025).

Selain Bonnie, Pengadilan Negeri Denpasar juga menjatuhkan sanksi yang sama untuk teman laki-laki terdakwa, yaitu Jackson Liam Andrew (23).

Dalam putusannya, I Ketut Somanasa menjerat Bonnie dan Jackson dengan Pasal 303 Jo Pasal 137 Ayat 4 huruf a, b, dan c sebagaimana dimaksud UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jo Pasal 55 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana.

Ia juga memutuskan satu unit mobil pikap dengan pelat nomor DK 8109 SX yang diamankan oleh polisi dikembalikan kepada Bonnie.

Di sisi lain, Bonnie dan Jackson juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000.

“Menjatuhkan pidana para terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda senilai Rp 200.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujarnya, dikutip dari , Jumat (12/12/2025).

Bonnie Blue Tidak Tahu Aturan Lalu Lintas di Indonesia

Saat menghadiri sidang di PN Denpasar, Bonnie dan Jackson mengaku bahwa pihaknya membeli dan menggunakan mobil pikap bertuliskan “Bang Bus Bonnie Blue”.

Mobil tersebut digunakan di Jalan Tampak Bayuh, Pererenan, Badung pada Jumat (14/12/2025).

Namun, kedua terdakwa tidak mengetahui aturan lalu lintas dan angkutan yang berlaku di Indonesia.

Para terdakwa mengaku menyesal dengan perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya.

Polisi mengetahui perbuatan kedua terdakwa setelah melihat unggahan di akun Instagram pribadi Bonnie.

Berdasarkan konten yang diunggah, para terdakwa mengangkut sejumlah wisatawan asing dan dilakukan secara berulang-ulang.

“Kemudian, petugas mengamankan terlapor dan juga pemilik kendaraan tersebut untuk dibawa ke kantor Polres Badung untuk dilakukan tindakan lebih lanjut," kata penyidik Polres Badung ketika membacakan dakwaan.

Setelah menjalani persidangan di PN Denpasar, Bonnie dideportasi dari Bali pada Sabtu (13/12/2025) pukul 00.30 WIB.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang