Kasus ODGJ Tewaskan Satpol PP Kebumen, Bagaimana Proses Hukumnya?

ODGJ, Satpol PP, Kebumen, evakuasi ODGJ, Kasus ODGJ Tewaskan Satpol PP Kebumen, Bagaimana Proses Hukumnya?

Kasus tragis orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ menewaskan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen Mochamad Faik, menyita perhatian publik. 

Kepolisian mengungkap, observasi terhadap pelaku berisinial R yang diduga ODGJ menjadi dasar langkah hukum terkait insiden yang menewaskan seorang anggota Satpol PP tersebut.

Polres Kebumen terus mendalami rangkaian peristiwa yang menewaskan Mochamad Faik saat proses evakuasi ODGJ di Desa Krakal, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen pada Senin (2/2/2026).

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyampaikan, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh, termasuk riwayat gangguan kejiwaan terduga pelaku.

Penuturan pihak keluarga

Menurut Putu, berdasarkan keterangan keluarga, pelaku menunjukkan gejala gangguan jiwa dengan perilaku sering berbicara sendiri dan emosi yang tidak terkontrol sejak 2010.

R sempat menjalani perawatan kejiwaan di RSUD Prembun selama sekitar 15 hari pada 2023.

Selain itu, R juga sempat tinggal di rumah singgah Doso Raso milik Dinas Sosial Kabupaten Kebumen selama tiga bulan.

Setelah perawatan tersebut, R masih diwajibkan mengonsumsi obat dengan pendampingan petugas Puskesmas Alian.

Meski begitu, pelaku selalu membawa senjata tajam berupa sabit atau arit saat mandi, makan, dan tidur.

Menurut pihak keluarga, sebelum peristiwa tragis terjadi, R sempat mengancam akan membunuh ibu dan kakak kandungnya pada Sabtu (31/1/2026).

Keluarga kemudian meminta bantuan pemerintah desa untuk diteruskan ke Puskesmas Alian agar pelaku kembali dievakuasi ke RSUD Prembun untuk menjalani perawatan kejiwaan.

Kapolres Kebumen mengungkapkan, terduga pelaku saat ini dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa dr Soerojo Magelang untuk menjalani observasi kejiwaan selama beberapa hari.

Hasil observasi tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.

"Penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan kondisi kejiwaan terduga pelaku," katanya, Senin (9/2/2026).

Polres Kebumen menyatakan turut berduka atas meninggalnya korban dan mengimbau seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan dalam penanganan ODGJ dengan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan serta prosedur pengamanan yang ketat. (Ais).

Kronologi kejadian

ODGJ, Satpol PP, Kebumen, evakuasi ODGJ, Kasus ODGJ Tewaskan Satpol PP Kebumen, Bagaimana Proses Hukumnya?

Kepolisian Resor (Polres) Kebumen terus mendalami rangkaian peristiwa tragis yang menewaskan seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat proses evakuasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Krakal, Kecamatan Alian.

Diberitakan , Kamis (5/2/2026), anggota Satpol PP Kebumen meninggal dunia saat menjalankan tugas kemanusiaan mengevakuasi ODGJ di Desa Kerakal, Senin (2/2/2026).

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen, Ira Puspitasari, evakuasi bermula dari laporan warga yang merasa resah terhadap keberadaan seorang ODGJ yang dinilai membahayakan lingkungan sekitar.

“Awalnya kami menerima aduan masyarakat terkait ODGJ di salah satu desa di Kecamatan Alian. Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung menurunkan tim ke lokasi,” ujar Ira.

Dalam penanganan tersebut, Satpol PP bekerja bersama tim terpadu yang melibatkan Polsek Alian, Koramil Alian, Puskesmas Alian, serta pihak rumah sakit.

Menurut Ira, petugas menerima informasi bahwa ODGJ berada di dalam rumah dengan pintu terkunci dari dalam serta diduga membawa senjata tajam.

“ODGJ tersebut berada di dalam rumah dengan kondisi pintu terkunci dari dalam. Kami juga menerima informasi bahwa yang bersangkutan diduga membawa senjata tajam. Karena itu, penanganan dilakukan secara terpadu,” kata Ira.

Petugas kemudian mendobrak pintu rumah untuk melakukan evakuasi. Namun, situasi di lapangan berkembang di luar perkiraan.

“Setelah pintu terbuka, diketahui yang bersangkutan memang membawa beberapa senjata tajam, di antaranya celurit, parang, dan linggis,” ungkap Ira.

Petugas sempat mencoba pendekatan persuasif. Akan tetapi, ODGJ tiba-tiba mengamuk dan menyerang petugas menggunakan senjata tajam.

“Anggota Satpol PP, yaitu MF, mengalami luka serius di bagian leher sebelah kiri,” tutur Ira.

Korban mendapatkan pertolongan awal di Puskesmas Alian sebelum dirujuk ke RSUD dr. Soedirman Kebumen. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka berat.

“Dari penjelasan tim medis, luka tersebut mengenai arteri besar, yakni arteri karotis. Pendarahan yang terjadi sangat hebat,” kata Ira.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang