Nasib Lift Kaca Pantai Kelingking, Satpol PP Bali Tunggu Niat Baik Investor Sebelum Bongkar Paksa

Kepastian mengenai pembongkaran bangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali, hingga kini masih bergulir. Meski rekomendasi pembongkaran telah dikeluarkan oleh mantan Gubernur Bali, Wayan Koster, sejak 23 November 2025, bangunan tersebut masih berdiri tegak.
Pemerintah Provinsi Bali melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif terhadap pihak pengelola, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Tenggat Waktu Surat Teguran
Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa proses administrasi sedang berjalan. Surat teguran pertama dijadwalkan jatuh tempo pada 27 Februari 2026 mendatang.
“Nanti tanggal 27 Februari kita layangkan surat pemberitahuan kedua agar dapat ditindaklanjuti oleh investor untuk dibongkar mandiri,” ujar Dewa Dharmadi saat dikonfirmasi pada Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, jika surat teguran kedua tidak diindahkan, Pemprov Bali bersama tim bantuan hukum akan merancang langkah eksekusi lanjutan.
"Target tetap diupayakan untuk dibongkar. Kita menunggu niat baiknya dulu secara humanis agar bertanggung jawab membongkar secara sukarela. Kalau tidak dilakukan, baru kita lakukan langkah berikutnya. Kita pastikan pembongkaran bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Pelanggaran Izin dan Kekhawatiran Monopoli "View"
Media Asing Soroti Penghentian Pembangunan Lift Kaca Buatan China di Pantai Kelingking
Dewa Dharmadi menekankan bahwa proyek destinasi wisata Nusa Penida ini tidak dapat dilanjutkan karena menabrak sejumlah mekanisme peraturan dan perizinan. Selain masalah legalitas, terdapat kekhawatiran serius mengenai monopoli view alami Kelingking Beach.Jika lift kaca dan restoran bertingkat tersebut rampung, dikhawatirkan wisatawan hanya bisa menikmati panorama tebing ikonik tersebut melalui fasilitas berbayar milik investor.
Tak hanya itu, pembangunan ini dinilai merusak ekosistem karena struktur beton dibangun di atas zona inti perikanan berkelanjutan.
“Sudah ada bangunan beton dengan diameter cukup luas. Artinya, keorisinilannya terganggu. Siapa yang menjamin tebing itu kuat menyangga dalam waktu lama? Jangan hanya dinilai dari income, tapi bagaimana menyelamatkan keorisinilan destinasi agar bisa dinikmati generasi penerus,” tambah pria asal Nusa Penida tersebut.
Pihak Investor Sebut Ada Ketidakadilan
Di sisi lain, pihak investor melalui kuasa hukumnya, Gede Adi Putrawan dari Gede Adi & Partners, merasa kliennya diperlakukan tidak adil dibandingkan properti lain di kawasan serupa.
Gede Adi mengklaim bahwa proyek tersebut sebenarnya sudah mencapai progres 70 persen. Ia pun mempertanyakan mengapa proyek bisa berjalan sejauh itu jika memang dianggap melanggar aturan sejak awal.
"Kami menduga ada sesuatu di balik semua ini. Pada saatnya nanti kami ungkap semuanya. Kami mengantongi data banyak properti baik yang sudah disidak maupun belum, termasuk langkah-langkah penyelesaiannya," kata Gede Adi, Senin (2/2/2026).
Pihak investor mengancam akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami. Menurutnya, segala persyaratan perizinan yang diminta sebelumnya telah dipenuhi.
“Saya harap oknum-oknum terkait memikirkan siapa yang akan bertanggung jawab atas tuntutan nilai kerugian kami. Kami tidak mau dirugikan akibat kesalahan tata kelola pemerintahan terkait perizinan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kapan Lift Kaca di Pantai Kelingking Dibongkar? Satpol PP Layangkan Surat Pemberitahuan Kedua
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang