Kronologi WN Swiss Ditangkap Usai Hina Hari Raya Nyepi di Medsos
— Direktorat Reserse Siber Polda Bali menetapkan seorang warga negara (WN) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.
Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial yang dibuat oleh yang bersangkutan menuai perhatian publik.
Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menetapkan status hukum terhadap WNA tersebut.
Kronologi WN Swiss Ditangkap Usai Hina Hari Raya Nyepi
Kasus dugaan penghinaan terhadap hari raya Nyepi bermula pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.
Saat itu, tim patroli siber Subdit III Ditressiber Polda Bali menemukan unggahan dari akun Instagram @luzzysun yang kemudian ramai dibicarakan publik.
"Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menuliskan kalimat bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, dikutip dari Antara, Senin (23/3/2026).
Berdasarkan temuan tersebut, polisi melakukan penelusuran identitas pemilik akun.
Hasil profiling mengarah pada Luzian Andrin Zgraggen yang merupakan warga negara Swiss.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.30 Wita, petugas mengikuti pergerakan yang bersangkutan dari wilayah Kuta hingga Ubud.
Luzian kemudian ditemukan berada di kediaman anggota DPD RI Ni Luh Djelantik di Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.
Atas permintaan Ni Luh Djelantik, WNA tersebut selanjutnya diamankan ke kantor Ditressiber Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan.
Pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, laporan resmi dilayangkan ke Polda Bali dengan nomor LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI.
Kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada pukul 16.00 Wita.
Satu jam kemudian, tepatnya pukul 17.00 Wita, penyidik melakukan penangkapan terhadap Luzian.
Pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung pada pukul 18.00 Wita. Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 Wita, Luzian resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali.
WN Swiss Dijerat Pasal Kebencian Agama
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penyebaran konten bermuatan kebencian berbasis agama melalui media teknologi informasi.
Polda Bali menyatakan unsur-unsur pasal tersebut telah terpenuhi, mulai dari subjek hukum, aktivitas penyebaran di media sosial, hingga konten yang dinilai mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan agama.
Saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Petugas juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang