Tambang Ilegal Milik Kades Jenangan Ponorogo Ratakan Bukit Aset Desa, Sungai Alami Erosi

tambang ilegal, aset desa, Ponorogo, Jawa Timur, Tambang Ilegal Milik Kades Jenangan Ponorogo Ratakan Bukit Aset Desa, Sungai Alami Erosi, Bukit Aset Desa Rata dengan Tanah, Sungai Alami Erosi, Rugikan Negara Rp 400 Juta, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Aktivitas pertambangan ilegal yang dijalankan Toni Ahmadi selaku Kepala Desa (Kades) Jenangan di Ponorogo, Jawa Timur, tidak hanya merugikan keuangan negara.

Sebab, tambang ilegal yang menggunakan tanah bengkok (aset desa) tersebut juga menyebabkan kerusakan lingkungan.

Atas dasar itulah Toni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aktivitas pertambangan ilegal oleh Kejaksaan Negari (Kejari) Ponorogo pada Kamis (12/3/2026).

Ia juga telah dibawa ke Rutan Kelas IIB untuk dilakukan penahanan selama 20 hari.

“Tersangka diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan sumber daya alam milik desa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zhulmar Adhy Surya, Jumat (13/3/2026) dini hari.

Bukit Aset Desa Rata dengan Tanah

Zhulmar menjelaskan, aktivitas tambang ilegal tersebut dilakukan secara pribadi oleh tersangka di atas tanah bengkok atau lahan milik desa pada 2015.

Meskipun berlangsung hanya sekitar satu tahun, dampaknya terhadap lingkungan dinilai sangat besar.

Dalam satu tahun aktivitas pengerukan tanah dan pasir, sebuah bukit yang merupakan lahan aset Desa Jenangan telah berubah menjadi gundul.

“Bukit yang sebelumnya menjadi bentang alam penyangga ekosistem serta menjaga ketersediaan air kini rata dengan tanah,” tegasnya.

Sungai Alami Erosi

Dalam penyidikan, jaksa juga menemukan bahwa aktivitas tambang ilegal dinilai menyebabkan erosi karena lokasinya berbatasan langsung dengan daerah aliran sungai (DAS).

“Lokasi tersebut sekarang mengalami kerusakan lingkungan yang cukup berbahaya. Kondisi sungai yang mengalir tepat di samping lokasi tambang sudah mengalami erosi dan mengancam keberlangsungan hajat hidup orang banyak,” terang Zhulmar.

Rugikan Negara Rp 400 Juta

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur bersama Inspektorat, aktivitas tambang ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta dari hasil penjualan material tanah dan pasir.

"Tanah dan pasir yang dikeruk kemudian dijual,” ucapnya.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Toni dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan d serta ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dari undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsidair pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999.

"Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Saat ini langsung kami tahan di Rutan kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari pertama," tukas Zhulmar.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Breaking News: Aset Desa Dijadikan Tambang Ilegal, Kades Jenangan Ponorogo Ditahan Kejaksaan"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang