Polisi Akui Ada Lubang Tambang Emas Ilegal di Sebayur: Perlu Izin Pemilik untuk Membongkarnya
Polres Manggarai Barat tidak membantah adanya lubang yang diduga area tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan saat mereka melakukan penelusuran ke lokasi, tepatnya di bagian timur Pulau Sebayur Besar.
Ia mengakui menemukan ada lubang yang telah ditutup semen, beberapa mesin, drum penampung, pipa karat dan bangunan yang tidak dipakai di lokasi.
"Saat kami ke lokasi memang ada lubang tapi sudah dicor semen. Sudah kering cornya," beber Lufthi, Senin malam (1/12/2025).
Lubang galian yang telah ditutup diduga bekas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur, NTT
Lufthi menuturkan, polisi tidak bisa membongkar lubang tersebut tanpa persetujuan pemilik lahan. Pasalnya, lahan yang diduga adanya praktek tambang emas ilegal itu masih milik pribadi salah seorang warga di Labuan Bajo.
"Ya kalau mau dibongkar harus minta ijin dulu," imbuhnya.
Ia melanjutkan, kasus tersebut belum bisa dilanjutkan ke proses pidana karena saat polisi tiba di lokasi, mereka tidak berhasil menemukan adanya aktivitas pertambangan. Selain itu, polisi juga tidak berhasil menemukan bukti lain termasuk jejak bahan kimia seperti air raksa.
Sementara pada tahun 2014 lalu, Lufthi mengatakan Polres Manggarai Barat pernah menangkap 8 orang yang melakukan aktivitas tambang ilegal di lokasi yang sama. Kasus tersebut pun pernah diproses secara hukum.
"Dulu pernah ada yang ditangkap, makanya ada pipa-pipa bekas yang sudah berkarat di lokasi. Itu bekas tambang lama," tutupnya.(Laporan Vera Bahali, tvOne, Labuan Bajo)