Prabowo Klaim 1.000 Tambang Ilegal Ditutup, Pemerintah Masih Kejar Ribuan Lain

tambang ilegal, penertiban tambang ilegal, Prabowo Klaim 1.000 Tambang Ilegal Ditutup, Pemerintah Masih Kejar Ribuan Lain

Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan pemerintah telah menutup 1.000 tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia. 

Meskipun demikian, pemerintah masih membidik sedikitnya 1.000 tambang ilegal lain yang dinilai melanggar hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat berpidato dalam forum World Economic Forum (WEF) di Swiss, Kamis (22/1/2026). 

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan komitmen pemerintahannya untuk menegakkan hukum tanpa kompromi, terutama di sektor sumber daya alam dan energi.

"Hingga saat ini, kami telah menutup 1.000 tambang ilegal. Namun, laporan dari jajaran saya menunjukkan masih ada setidaknya 1.000 tambang ilegal lainnya," ujar Prabowo, dikutip dari , Jumat (23/1/2026).

Lantas, bagaimana proses penertiban tambang ilegal ini dilakukan?

Penertiban di daerah terus berjalan

Di tingkat daerah, langkah penertiban tambang ilegal terus dilakukan. 

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita dan menguasai kembali 1.699 hektar tambang ilegal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Lahan yang berada di kawasan hutan tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). 

Atas penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, perusahaan dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 4,2 triliun.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan karena aktivitas pertambangan tidak memiliki dasar hukum yang berlaku.

"Satgas secara resmi telah melakukan penguasaan kembali lahan (kawasan hutan) seluas 1.699 hektar yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya," kata Barita, dikutip dari , Kamis (22/1/2026).

Izin dicabut sejak 2017

Barita menjelaskan, izin operasional PT AKT telah dicabut sejak 2017. 

Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan menjadikan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah.

Meski izin telah dicabut, perusahaan tersebut terindikasi masih melakukan kegiatan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.

Penertiban belum masuk ranah pidana

Barita menegaskan, penertiban yang dilakukan Satgas PKH saat ini belum masuk ke ranah tindak pidana. Langkah yang diambil masih berupa penguasaan kembali aset ilegal yang berada di kawasan hutan.

"Apabila dari hasil pendalaman dan investigasi selanjutnya ditemukan indikasi atau dugaan tindak pidana, maka sesuai kewenangan satgas, langkah penegakan hukum akan dilakukan," paparnya. 

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dengan tugas utama melakukan penertiban aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang