Penertiban Tambang Ilegal Masuk Era Digital, Ini Peran Teknologi Geospasial
Upaya penertiban aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan kini memasuki babak baru dengan mengandalkan teknologi digital. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar memanfaatkan data geospasial dan citra satelit sebagai instrumen utama untuk mendeteksi pelanggaran pertambangan tanpa izin.
Pendekatan berbasis teknologi ini menjadi fondasi penting dalam penghitungan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administratif. Hingga saat ini, Satgas Halilintar mencatat potensi denda mencapai Rp29,2 triliun, yang berasal dari aktivitas pertambangan yang terbukti beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, menegaskan bahwa teknologi geospasial memungkinkan negara melakukan pengawasan secara lebih presisi dan terukur. Dengan memanfaatkan citra satelit, tim dapat mengidentifikasi bukaan lahan tambang di kawasan hutan yang tidak memiliki izin resmi.
“Sudah ada 22 perusahaan yang dilakukan penghitungan, itu dengan total nilai yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut dengan 22 PT ini kurang lebih Rp29,2 triliun,” ujar Febriel dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu 20 Desember 2025.
Menurut Febriel, penggunaan teknologi pemantauan berbasis satelit membuat proses penindakan tidak lagi bergantung pada laporan manual atau inspeksi lapangan semata. Data visual dari udara digunakan untuk mencocokkan wilayah konsesi, status perizinan, serta luas bukaan lahan yang melanggar aturan.
Hingga saat ini, Satgas Halilintar PKH telah memanggil dan memverifikasi 120 perusahaan tambang yang tersebar di 12 provinsi, mulai dari Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, hingga Papua. Dari hasil verifikasi tersebut, pelanggaran paling banyak ditemukan pada tambang komoditas nikel, disusul batu bara, tembaga, dan emas.
Febriel menjelaskan bahwa mandat penertiban ini dilakukan tanpa tebang pilih. Presiden Prabowo Subianto, kata dia, memberikan arahan tegas agar penegakan aturan berjalan konsisten, termasuk jika terdapat keterlibatan oknum pejabat atau pihak tertentu di balik perusahaan tambang.
“Bapak Presiden menegaskan bahwa bagi pejabat negara, apakah itu TNI, Polri atau pemerintah, apakah itu partai yang mungkin selama ini menjadi bagian dari hal tersebut untuk menepi. Ini memberikan ketegasan sehingga kami pun tidak ada keraguan untuk melakukan penindakan,” tegas Febriel.
Dalam pelaksanaannya, Satgas Halilintar mengedepankan penyelesaian administratif melalui pengenaan denda sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Namun, teknologi juga berperan dalam memantau kepatuhan perusahaan terhadap proses penagihan dan tindak lanjut administratif.
“Jadi dengan pemberian tindakan hukum, berbagai langkah yang dilakukan supaya pelaku usaha itu bisa melakukan pembayaran,” tutur Febriel.
Penggunaan teknologi geospasial ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola pengawasan kawasan hutan dan pertambangan. Negara tidak hanya mengandalkan penegakan hukum konvensional, tetapi juga memanfaatkan data digital sebagai alat utama untuk menjaga kawasan hutan sekaligus mengamankan penerimaan negara.