Cerita Rukmini Lababu, Calon Haji yang Tertipu Travel Ilegal Milik Anggota DPRD Gorontalo

Gorontalo, Mustafa Yasin, anggota Dprd gorontalo, Anggota DPRD Gorontalo tersangka penipuan, Mustafa Yasin PKS, mustafa yasin dprd gorontalo, mustafa yasin gorontalo, Penipuan haji ilegal, penipuan haji Gorontalo, travel umrah ilegal, penipuan dana umrah, Cerita Rukmini Lababu, Calon Haji yang Tertipu Travel Ilegal Milik Anggota DPRD Gorontalo, Visa Haji Bermasalah, Rukmini Tak Bisa Lanjutkan Ibadah, Mustafa Yasin Jadi Tersangka Kasus Penipuan Haji, Profil Mustafa Yasin, dari Politikus hingga Pengusaha Travel, DPRD Gorontalo Hormati Proses Hukum

Niat suci Rukmini Lababu, warga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, untuk menunaikan ibadah haji berakhir pilu.

Perempuan itu menjadi salah satu korban dugaan penipuan dan penggelapan dana haji yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin.

Rukmini mendaftar pada 2024 setelah mendengar kabar adanya cabang perusahaan travel haji dan umrah milik Mustafa Yasin yang membuka layanan di Boltim.

Ia meyakini keberangkatan lewat travel itu aman karena beberapa tetangganya sempat berangkat tanpa kendala.

“Saya dengar ada travel yang bisa berangkat cepat, saya datang ke kantornya dan tanya-tanya,” ujar Rukmini kepada TribunGorontalo.com, Rabu (12/11/2025).

Setelah mendapat penjelasan dari pihak travel, Rukmini membayar biaya sebesar Rp175 juta dengan harapan bisa berangkat ke Tanah Suci tahun itu juga.

Namun, kenyataan jauh dari harapan.

Visa Haji Bermasalah, Rukmini Tak Bisa Lanjutkan Ibadah

Rukmini sempat diberangkatkan ke Arab Saudi bersama sejumlah jamaah lain. Namun, sesampainya di Jeddah, mereka dilarang melanjutkan ibadah haji karena visa yang digunakan bukan visa ibadah, melainkan visa kerja.

“Fasilitas yang dijanjikan tidak sesuai, jadwal keberangkatan sering berubah. Saat tahu visanya visa kerja, kami semua kaget,” ungkapnya.

Meski telah berulang kali meminta pertanggungjawaban kepada Mustafa Yasin, uang yang dibayarkan tak pernah kembali.

“Kalau dari awal dia temui kita, dia bilang mau bertanggung jawab, kita tidak akan sampai begitu ke dia,” tutur Rukmini.

Kendati kecewa, Rukmini mengaku telah memaafkan pelaku. Baginya, yang terpenting adalah itikad baik dan kejelasan nasib para korban.

“Biar saja itu doi (uang), tidak usah. Kasihan juga dia, pas lihat dia sudah pakai baju tahanan,” katanya lirih.

Mustafa Yasin Jadi Tersangka Kasus Penipuan Haji

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji dan umrah ilegal.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menjelaskan, praktik itu dilakukan Mustafa sejak 2017 hingga 2024. Selama periode itu, tersangka berhasil memberangkatkan sejumlah jemaah ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa haji.

“Saat itu belum terdeteksi karena modusnya cukup rapi. Mereka merekrut calon jemaah lewat media sosial seperti Facebook, dan juga secara langsung dari rumah ke rumah hingga ke wilayah Ternate,” kata Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025).

Laporan pertama datang dari Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Dari hasil penyelidikan, terdapat 62 korban dengan total kerugian mencapai Rp2,54 miliar.

Setiap calon jemaah membayar biaya antara Rp150 juta hingga Rp175 juta.

Dari jumlah itu, 44 orang batal berangkat, 9 orang tertahan di Dubai, 32 orang tiba di Jeddah, dan hanya 16 orang yang berhasil menunaikan ibadah haji meski menggunakan visa tidak resmi.

“Kasus ini kami kenakan pasal penipuan dan penggelapan serta pelanggaran terhadap Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” jelas Irjen Widodo.

Mustafa Yasin kini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Polisi juga tengah mengembangkan penyidikan dan memprediksi adanya tiga tersangka lain yang berperan mencari calon jamaah di lapangan.

Profil Mustafa Yasin, dari Politikus hingga Pengusaha Travel

Mustafa Yasin lahir di Tilamuta, Boalemo, pada 15 Juni 1984. Ia menempuh pendidikan di SDN 1 Tilamuta, MTS Alkhairaat, MA Alkhairaat, lalu melanjutkan studi ke Universitas Al-Azhar Kairo (2007) dan Institut Agama Islam Al-Aqidah Islamiyah Jakarta (2009).

Karier politiknya dimulai di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Ketua DPC Kecamatan Marisa.

Ia kemudian berhasil menduduki kursi DPRD Provinsi Gorontalo setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024 dengan raihan 7.134 suara.

Selain aktif di politik, Mustafa juga dikenal sebagai pengusaha. Sejak 2017, ia menjabat Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama, perusahaan yang bergerak di bidang travel haji dan umrah. Namun, bisnis inilah yang kini menyeretnya ke dalam kasus hukum besar.

DPRD Gorontalo Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, menegaskan bahwa lembaganya menghormati proses hukum yang menjerat Mustafa Yasin.

“Kita menghormati proses hukum,” ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (12/11/2025).

Thomas menegaskan, DPRD secara kelembagaan tidak akan ikut campur dalam kasus pribadi anggota dewan. Ruang pembelaan, katanya, hanya bisa dilakukan oleh partai politik atau fraksi yang menaungi.

“Kalau Fraksi PKS mau menunjuk penasehat hukum (PH) untuk membela, silakan. Tapi DPRD tidak bisa ikut membela,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorontalo telah memproses kasus ini melalui sidang kode etik.

“Kemungkinan BK agak lebih duluan karena kemarin sudah hampir rampung,” katanya.

Thomas mengimbau masyarakat agar tidak menilai kasus ini sebagai kesalahan kolektif DPRD.

“Apa yang dilakukan oleh anggota itu, anggota itu yang bertanggung jawab,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Rukmini Lababu Korban Oknum DPRD Gorontalo Ngaku Ikhlas, Iba Lihat Mustafa Yasin Pakai Rompi Tahanan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.