Teknologi Dinilai Penting untuk Memperkuat Efek Jera Aktivitas Tambang Ilegal

Tambang Ilegal di Aliran Sungai (DAS) Mangkutana, Luwu Timur
Tambang Ilegal di Aliran Sungai (DAS) Mangkutana, Luwu Timur

 Upaya pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal terus diperkuat melalui langkah penegakan hukum lintas kementerian dan lembaga. Intensitas operasi yang meningkat belakangan ini mencerminkan keseriusan negara dalam menutup celah kebocoran penerimaan dan memperbaiki tata kelola sektor sumber daya alam. Di tengah kompleksitas persoalan tersebut, pemanfaatan teknologi dinilai semakin penting untuk memperkuat efek jera terhadap pelaku pelanggaran.

Penegakan hukum di sektor pertambangan mineral, khususnya bauksit, tengah menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Penyidik menyasar dokumen-dokumen penting terkait aktivitas ekspor dan proses perizinan usaha, termasuk di lingkungan instansi regulator. Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan pertambangan ilegal tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga berkaitan erat dengan tata kelola administrasi dan pengawasan.

Penggeledahan dilakukan tidak hanya di kantor perusahaan di Kabupaten Ketapang, tetapi juga di sejumlah instansi pemerintah di Pontianak, seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM, serta Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM. Proses hukum tersebut diarahkan untuk memastikan akuntabilitas dan menelusuri dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kondisi ini sejalan dengan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar yang terus mempercepat penguasaan kembali lahan pertambangan bermasalah. Hingga saat ini, puluhan perusahaan telah ditertibkan, dengan target penguasaan kembali terhadap 75 perusahaan hingga akhir tahun.

Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penagihan denda administratif, tetapi juga melalui tindakan fisik di lapangan.

“Target kami sampai akhir tahun ini minimal harus bisa menguasai kurang lebih 75 perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi. Jadi, verifikasi ini terus berjalan,” ujar Febriel dalam keterangan tertulis Minggu 11 Januari 2026.

Menurutnya, tantangan terbesar di lapangan adalah praktik pelanggaran dengan pola hit and run, yakni aktivitas yang dilakukan secara cepat dan berpindah-pindah, umumnya di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau wilayah koridor. Pola semacam ini membuat pengawasan konvensional menjadi tidak efektif dan membutuhkan pendekatan yang lebih sistematis.

Dalam konteks inilah, teknologi dipandang sebagai instrumen penting untuk mendukung penegakan hukum dan memperkuat efek jera. Sistem pengawasan berbasis data, pencatatan aktivitas yang lebih transparan, serta integrasi informasi antar lembaga dinilai dapat membantu aparat dalam memantau pelanggaran secara berkelanjutan, bukan hanya bersifat reaktif.

Sebagai bentuk keseriusan, Satgas Halilintar juga telah mengamankan 63 unit alat berat dari lokasi operasi pertambangan bermasalah. Langkah ini tidak hanya bertujuan menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. Namun, tanpa sistem pengawasan yang terintegrasi, potensi pelanggaran berulang masih terbuka.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, yang menilai praktik pertambangan ilegal sebagai ancaman serius bagi negara. Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang menggunakan pendekatan luar biasa melalui pembentukan satgas khusus. Menurutnya, struktur kepemilikan yang berlapis sering kali menyulitkan penelusuran subjek hukum, sehingga diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan transparan.

Ke depan, teknologi tidak diposisikan sebagai solusi tunggal, melainkan sebagai alat pendukung untuk memperkuat penegakan hukum. Dengan pengawasan yang lebih berbasis data dan terintegrasi, diharapkan efek jera dapat tercipta secara berkelanjutan, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola sektor pertambangan secara menyeluruh.