Dedi Mulyadi: Kalau Aset Desa Jadi Jaminan Bank, Saya akan Gugat

Dedi Mulyadi, gubernur jawa barat, Kabupaten Bogor, desa dilelang, Dedi Mulyadi: Kalau Aset Desa Jadi Jaminan Bank, Saya akan Gugat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan akan turun tangan langsung menyelesaikan persoalan lahan desa di Kabupaten Bogor yang terancam dilelang akibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ia memastikan, aset desa tidak boleh hilang begitu saja hanya karena dijadikan jaminan pinjaman.

"Itu, kan, karena kasus BLBI. Besok saya ke sana. Pokoknya kan itu aset desa, aset masyarakat, nanti saya akan bicarakan dengan pihak perbankannya. Berarti kan ada prosedur yang salah dalam memberikan jaminan," kata Dedi, Selasa (23/9/2025).

Dedi menekankan bahwa aset desa seharusnya tercatat di pemerintah desa dan berada di bawah kewenangan bupati atau wali kota. Untuk itu, ia meminta agar semua desa segera memperbarui data aset, mengingat masih banyak yang tidak memiliki sertifikat resmi.

"Minggu depan saya akan meminta pada desa untuk segera meng-update data tentang aset karena kan banyak aset itu tidak memiliki sertifikat, kan hampir semua umum. Pemerintah ini aset-asetnya tidak terdata dengan baik," ujarnya.

Jika pada akhirnya terbukti aset desa dipakai sebagai jaminan bank, Dedi menegaskan siap mengambil langkah hukum.

"Kalau memang itu ternyata aset itu tiba-tiba menjadi aset jaminan bank, saya akan menyiapkan pengacara untuk menggugat," tegasnya.

Keresahan Warga Sejak Maret 2025

Keresahan warga muncul sejak Maret 2025. Saat itu, petugas dari Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan datang ke Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dan menempelkan stiker peringatan di sejumlah bangunan tanpa penjelasan yang jelas.

Kabar desa akan dilelang pun menyebar luas. Namun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat, Ade Afriandi, meluruskan bahwa bukan Desa Sukawangi yang dimaksud, melainkan Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya.

"Desa dilelang bukan Desa Sukawangi, tapi Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor," jelas Ade, Senin (22/9/2025).

Latar Belakang Kasus BLBI

Ade menjelaskan, permasalahan ini bermula dari sengketa lahan sitaan BLBI atas nama terpidana Lee Darmawan K.H alias Lee Chin Kiat.

Dokumen Desa Sukaharja mencatat bahwa pada 1983 Lee Darmawan, saat menjabat Direktur PT Bank Perkembangan Asia, memberikan pinjaman Rp 850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu. Pinjaman tersebut dijaminkan dengan lahan adat seluas 406 hektare di Desa Sukaharja.

"Tahun 1991, terdapat Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1622 K/PID/1991, turunan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam No. 56Pid/B/1990/PN.JKT.BAR tentang Pidana Korupsi Tersangka Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat, dan menyita lahan agunan PT. Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu, tetapi luas tanah yg disita bertambah semula 406 Ha menjadi 445 Ha," kata Ade.

Pada 1994, Satgas Gabungan BI dan Kejagung melakukan eksekusi, namun hasil verifikasi menemukan hanya sekitar 80 hektare lahan yang sesuai. Hal ini karena warga setempat tidak pernah benar-benar menjual tanahnya. Mereka hanya menerima tanda jadi dari pihak yang tidak dikenal.

Namun, pada 2019 hingga 2022, Satgas BLBI bersama BPN kembali mengeklaim 445 hektare lahan tersebut. Seluruh proses peralihan hak tanah, sertifikasi jual beli, hingga pajak bumi dan bangunan pun diblokir.

"Tanpa mengindahkan hasil verifikasi tahun 1994 yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ucap Ade.

Suara Warga: Kami Tidak Pernah Menjual Tanah

Di Desa Sukamulya, keresahan makin terasa. Satiri, warga Kampung Pamidangan, menyebut ada 11 rumah di desanya yang masuk dalam wilayah sitaan kasus BLBI.

"Warga tetap bertahan karena enggak pernah menjual tanah," kata Satiri, Senin (22/9/2025).

Ia menambahkan, lahan yang ditempati warga sudah diwariskan turun-temurun. Namun sejak 2021, warga tidak bisa memproses sertifikat karena status tanah terblokir.

"Tahun 2021-2022, enggak bisa (dibikin sertifikat)," ujarnya.

Satiri juga mengaku pernah didatangi pihak yang meminta warga tidak membangun rumah permanen di atas lahan tersebut.

"Ada yang ke sini malah disuruh jangan bikin rumah permanen nanti bisa keseret, yang datang (orang) dari BI," tuturnya.

Enjang Sobur, Ketua RT 01 RW 07 Kampung Ciherang, Desa Sukamulya, turut meluapkan keresahan warganya. Menurutnya, lahan persawahan dan perkebunan milik warganya seluas lebih dari 5 hektare kini juga diklaim sebagai aset BLBI.

"Di wilayah saya yang diklaim BLBI itu persawahan sama perkebunan sekitar luasnya 5 hektar lebih," kata Enjang.

Ia menegaskan, tanah tersebut adalah milik warga secara turun-temurun dengan alas hak berupa surat waris dan hibah.

"Dari dulu memang tanah warga dari turun-temurun dari nenek moyangnya, seperti waris, hibah, itu tidak pernah menjualbelikan warga," tegasnya.

Enjang menambahkan, saat program PTSL dilakukan, klaim BLBI langsung muncul sehingga warga tidak bisa mengurus sertifikat.

"Waktu kemarin pas pengukuran PTSL sudah ketahuan ada yang mengeklaim BLBI, sangat resah. Ada yang diklaim BLBI, tidak bisa dinaikkan ke PTSL. Nah, itu warga saya yang diklaim persawahan itu mengadu kepada saya," jelasnya.

Sebagian tayang di TribunJabar.id dengan judul Dedi Akan Berangkat ke Bogor untuk Selesaikan Kasus Desa Jadi Jaminan Bank, 'Pokoknya Itu Aset Desa'

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.