4 WNA Asal China Terlibat Kasus Tambang Emas Ilegal di Papua, Ada yang Jadi Investor

Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengungkap kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 9 orang diamankan, dengan 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari enam tersangak, 4 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal China.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Gede Era Edhinata, mengatakan para tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen izin pertambangan saat dimintai keterangan.
“Para pelaku tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat diinterogasi,” ujar Era dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Selasa (9/9/2025).
Rincian Tersangka Tambang Ilegal
Dari 6 tersangka, dua di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI), sementara 4 lainnya adalah WNA asal China. Berikut rinciannya:
- AAM (47), WNI, Direktur PT Saveree Gading International Group, berperan sebagai penyedia modal dan sarana tambang.
- LHS (46), WNI, bertugas sebagai penerjemah dan koordinator gaji pekerja.
- CL (46), WNA China, berperan sebagai teknisi mesin survei dan pelatih karyawan.
- WCD (60), WNA China, berperan sebagai teknisi listrik di lokasi tambang.
- CHT (40), WNA China, berperan sebagai perantara investor.
- CD (41), WNA China, bertindak sebagai investor lapangan.
Menurut Era, kelompok ini telah melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal dan berhasil mengumpulkan sekitar 257 gram emas. Motif utama mereka adalah menghindari kewajiban pajak negara.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus tambang ilegal ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Satu unit alat berat Caterpillar PC 200,
- Dokumen perusahaan,
- Paspor dan KTP para tersangka.
Era menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar,” tegas Era.
Polda Papua Tegaskan Komitmen Tindak Tambang Ilegal
Era menambahkan, praktik tambang ilegal di Papua bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kedaulatan sumber daya alam.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kedaulatan sumber daya alam,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Papua dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen Polda Papua dalam menjaga agar kegiatan pertambangan di wilayah Papua tetap sesuai aturan hukum. Setiap aktivitas yang tidak memiliki izin resmi tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Cahyo dikutip dari Tribrata News Polri.
Cahyo menambahkan, Polda Papua akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Imigrasi dan Kementerian ESDM, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar selalu menaati hukum dalam kegiatan pertambangan.
“Kami mengimbau agar semua pihak menaati aturan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara,” ujarnya.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.