Kasus Tambang Bauksit Ilegal di Sanggau, Bukti Indonesia Butuh Teknologi Pengawas Tambang Real-Time
Dugaan praktik tambang bauksit ilegal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kepri Badan Penelitian Aset Negara (BAPAN) melaporkan temuannya kepada penyidik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kasus ini menyoroti persoalan besar dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia, termasuk lemahnya pengawasan manual, dan sekaligus membuka urgensi penerapan sistem monitoring tambang berbasis digital.
Pelaporan dilakukan oleh Ahmad Iskandar Tanjung dari DPD Kepri BAPAN, yang menyebut aktivitas tambang bauksit di Sanggau diduga berlangsung tanpa izin lengkap selama bertahun-tahun. Temuan lapangan yang ia sampaikan memperlihatkan aktivitas penambangan oleh PT MKU dan PT KBM, sementara hasil galian disebut dijual ke PT BAE di Bintan. Ketiga perusahaan itu, menurut Ahmad, berada dalam satu kepemilikan.
“Kami melapor karena aktivitas ini merugikan negara dalam jumlah besar,” ujar Ahmad dalam keterangan resminya, Kamis 4 Desember 2025.
Dalam penyampaiannya, Ahmad menekankan bahwa tidak ditemukan jaminan reklamasi, bukti pascatambang, maupun persyaratan teknis lain yang diwajibkan regulasi mineral dan batubara. Lebih jauh, ia mengungkap bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung sejak 2008 hingga 2025, namun tidak pernah mendapat tindakan tegas. Data ESDM yang disebutkan Ahmad juga menunjukkan tidak ada izin aktif dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus ini mengemuka karena pelanggaran disebut berdampak besar terhadap potensi kerugian negara, mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Selain kerugian finansial, Ahmad juga menggarisbawahi risiko kerusakan lingkungan akibat hilangnya tutupan hutan di area tambang. Ia bahkan menyinggung bencana banjir di wilayah Sumatera sebagai contoh nyata dampak kerusakan ekosistem yang tidak tertangani.
Situasi tersebut membuka kembali pertanyaan besar: mengapa aktivitas tambang besar bisa bertahan begitu lama tanpa terdeteksi atau tanpa tindakan tegas? Dalam konteks inilah teknologi seharusnya memainkan peran sentral.
Kementerian ESDM sebenarnya telah memiliki sejumlah inisiatif digital seperti pemantauan satelit, sistem perizinan terintegrasi, hingga dashboard data migas dan minerba. Namun, kasus Sanggau menunjukkan masih adanya kesenjangan antara teknologi yang tersedia dan penerapannya di lapangan. Aktivitas tambang ilegal tetap dapat berjalan bertahun-tahun tanpa terlihat oleh sistem pengawasan yang seharusnya bisa memberikan alarm otomatis.
Dengan mempertimbangkan fakta tersebut, kasus bauksit Sanggau menjadi contoh mengapa Indonesia membutuhkan sistem monitoring tambang berbasis digital yang lebih kuat, terintegrasi, dan real-time. Teknologi seperti penginderaan jauh satelit, AI pendeteksi perubahan lahan, sensor IoT untuk operasi tambang, hingga pelaporan publik digital dapat membantu menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh operator ilegal.
Ahmad mendesak pemerintah pusat mengawasi dugaan keterlibatan aktor kuat. Menurutnya, pemerintah harus hadir karena kasus ini bukan sekadar tambang kecil, melainkan operasi besar yang berdampak nasional.
BAPAN menegaskan akan melanjutkan laporan ke Satgas Kejaksaan Agung dan Istana Presiden. Ahmad juga menyebut bahwa aktivis lingkungan siap ikut membantu mengawal proses ini. Jika laporan tidak ditindaklanjuti, ia menyatakan siap membuka semua temuan kepada publik.
Kasus ini menegaskan bahwa sistem digital bukan hanya sekadar pilihan, tetapi kebutuhan mendesak dalam tata kelola pertambangan Indonesia. Dengan pengawasan manual yang mudah ditembus, teknologi dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam berjalan sesuai aturan, menjaga lingkungan, dan melindungi kepentingan negara.