Lima WNA China Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Papua, Berkas Dilimpahkan ke Jaksa

5 wna Cihna tersangka kasus penambangan emas ilegal di Senggi, Jayapura, Papua
5 wna Cihna tersangka kasus penambangan emas ilegal di Senggi, Jayapura, Papua

 Polda Papua resmi melimpahkan kasus pertambangan mineral logam emas ilegal yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) asal China ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Gede Era Adhinata di Jayapura, Sabtu malam, menyampaikan bahwa tujuh tersangka beserta barang bukti kini diserahkan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.

"Lima dari tujuh orang tersangka yang diserahkan ke jaksa merupakan WNA China yaitu HB sebagai investor dan pengendali kegiatan tambang ilegal, WC sebagai teknisi listrik, ZL sebagai teknisi mekanik, CH sebagai pengawas lapangan, dan CT sebagai koki," katanya, Sabtu (29/11/2025) malam.

Ilustrasi lokasi tambang ilegal

Dua tersangka lainnya adalah LH, penerjemah yang menjembatani komunikasi para tenaga kerja asing, serta AM alias IN yang berperan mendatangkan pekerja asing sekaligus membantu mengurus kebutuhan operasional tambang ilegal tersebut.

Penyerahan tahap II, yang dipimpin AKP Lukyta K. Putra, diterima langsung oleh Jaksa Madya Yosef di Kejari Jayapura.

Sejumlah barang bukti turut dilimpahkan, antara lain mesin pengolahan emas, alat berat merk Caterpillar yang sudah dalam kondisi rusak, bahan kimia pengolah mineral, dokumen perusahaan yang telah dilegalisasi, serta pasir hitam yang mengandung emas.

“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti maka berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan akan ditindaklanjuti oleh jaksa di Kejari Jayapura untuk proses selanjutnya," ujar Kombes Era Adhinata.

Adapun aktivitas tambang emas ilegal tersebut berlangsung di kawasan Kali Pur Senggi, Kabupaten Jayapura. (Sumber ANTARA)