Kejagung Bidik Pemodal Besar di Balik Tambang Timah Ilegal Babel

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Kejaksaan Agung membidik dugaan keterlibatan pemilik modal besar dalam aktivitas penambangan bijih timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, setelah ada temuan penggunaan alat berat dalam skala besar di lokasi tambang itu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk pemilik dan pemodalnya.

"Tidak mungkin pelaku penambangan bijih timah ilegal menggunakan alat berat yang begitu banyak dan bagus-bagus. Tentu ada pemilik modal besar bermain di dalam lingkaran tambang ilegal ini," kata Burhanuddin saat menghadiri kegiatan Latihan Gabungan TNI di Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Rabu, 19 November 2025.

Sejumlah alat berat yang disita Satgas dari tambang ilegal di Bangka Belitung

Kejaksaan Agung akan menitipkan beberapa barang bukti dari kegiatan penambangan bijih timah ilegal itu ke PT Timah, Tbk., untuk dijadikan sebagai penyertaan modal negara.

Burhanuddin juga menyatakan kesiapan kejaksaan menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan timah ke luar daerah. "Jika data laporannya akurat, kami siap menindak secara tegas," ujarnya.

Berdasarkan hasil penertiban dan digitasi citra satelit, di Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar ditemukan bukaan tambang ilegal di kawasan hutan seluas 315,48 hektare, dengan rincian 280,25 hektare di kawasan hutan produksi tetap dan 35,23 hektare di kawasan hutan lindung.

Selain itu, terdapat bukaan tambang di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 262,85 hektare di Desa Lubuk Lingkuk, serta 52,63 hektare di Desa Lubuk Besar yang meliputi 17,40 hektare di hutan produksi dan 35,23 hektare di hutan lindung.

Dalam penindakan itu, Satgas juga menemukan berbagai alat berat dan fasilitas pendukung yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, di antaranya 21 unit excavator, 2 unit bulldozer, 1 unit genset, 10 unit mesin penghisap pasir/timah, serta perlengkapan tambang lainnya. Seluruh alat tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Jaksa Agung menegaskan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku tambang ilegal, termasuk keterlibatan pemilik modal besar.

Kejaksaan terus mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas guna memastikan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal dapat dipulihkan serta memberikan efek jera kepada para pelaku. (ant)