Bebas dari Rutan di Bandung, Muhammad Ainun Komarullah Langsung Dijemput Polrestabes Surabaya

Harapan Muhammad Ainun Komarullah (24) atau yang akrab disapa Komar untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga di Jombang, Jawa Timur, harus pupus. Pria yang baru saja menyelesaikan masa hukuman enam bulan penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat, ini langsung ditangkap kembali oleh polisi tepat di depan gerbang rutan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) pukul 11.18 WIB.
Sesaat setelah menghirup udara bebas, tiga penyidik dari Polrestabes Surabaya sudah menunggu untuk menjemput paksa Komar terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di wilayah hukum Surabaya.
Detik-detik Penangkapan di Depan Rutan
M. Rafi Saiful, perwakilan dari LBH Bandung, membenarkan bahwa kliennya seharusnya berstatus bebas murni setelah menjalani masa pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung nomor 1059/Pid.sus/2025/PN Bdg.
"Komar seharusnya bebas murni setelah menjalani masa pidana enam bulan. Tapi, begitu keluar gerbang, dia langsung dibawa ke Surabaya untuk proses tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak," ujar Rafi saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Menurut Rafi, Komar sempat mencurahkan isi hatinya bahwa ia sangat bahagia karena bisa pulang ke Jombang untuk berlebaran.
Namun, rencana kepulangan tersebut kini tertunda akibat proses hukum yang masih panjang di Jawa Timur.
Duduk Perkara: Satu Akun, Dua Jeratan Hukum
Kasus yang menjerat Komar di Surabaya merupakan pengembangan dari aktivitasnya di media sosial melalui akun Instagram @blackbloczone. Berikut adalah detail perbandingan dua kasus yang menjeratnya:
1. Kasus di Bandung (Jawa Barat)
- Pemicu: Postingan di media sosial yang diduga memicu kerusuhan saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar pada Jumat, 29 Agustus 2025.
- Dakwaan: Melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait penyebaran rasa permusuhan atau penghasutan.
- Proses Hukum: Ditangkap di Jombang, diproses Polda Jabar, dan divonis 6 bulan penjara oleh PN Bandung.
- Status: Telah selesai menjalani masa pidana (bebas murni) pada Senin, 9 Maret 2026.
2. Kasus di Surabaya (Jawa Timur)
- Pemicu: Berkaitan dengan pengelolaan akun Instagram @blackbloczone yang mengunggah flyer seruan aksi berujung ricuh di depan Gedung Grahadi, Surabaya, pada 30 Agustus 2025.
- Dakwaan: Disangkakan dengan pasal yang sama dengan kasus Bandung, namun ditambah dengan Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
- Proses Hukum: Saat ini telah memasuki tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari Polrestabes Surabaya ke Kejari Tanjung Perak.
- Status Terbaru: Resmi ditahan oleh jaksa sejak 10 Maret 2026.
Keterlibatan dalam Kerusuhan Grahadi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa penangkapan ini didasarkan pada pengembangan kasus sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dua orang yakni Dita Catur Utomo dan Mohammad Imam sudah divonis lima bulan penjara. Keduanya mengaku memperoleh flyer dari akun Instagram @blackbloczone yang diunggah oleh Muhammad Ainun Komarullah," ujar Iswara.
Di sisi lain, dalam persidangan di Bandung, Komar membela diri bahwa unggahannya hanyalah bentuk ekspresi pendapat atas kekerasan yang dialami warga, pengemudi ojek daring, dan mahasiswa.
"Komar tidak mengira postingannya menyebabkan kerusuhan. Akun itu memang khusus untuk mengekspresikan pendapatnya," jelas Rafi Saiful.
Kini, LBH Bandung telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada LBH Surabaya untuk pendampingan hukum lebih lanjut di persidangan Jawa Timur.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Baru Bebas, Terpidana ITE di Bandung Langsung Ditangkap Polisi di Gerbang Rutan
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang