Pemkot Surabaya Terbitkan SE Cegah Urbanisasi Usai Lebaran, RT/RW Diminta Perketat Pendataan

urbanisasi, Surabaya, pendatang, Pemkot Surabaya, Pemkot Surabaya Terbitkan SE Cegah Urbanisasi Usai Lebaran, RT/RW Diminta Perketat Pendataan, Kelurahan dan Kecamatan Diminta Lebih Selektif, Verifikasi Lapangan dan Pendataan Non-Permanen, Layanan Pelaporan Disediakan Secara Daring, Eri Cahyadi Minta Peran Aktif RT/RW

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 yang berisi langkah-langkah antisipasi dan pengendalian mobilitas penduduk setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya Pemkot untuk mengendalikan arus kedatangan penduduk dari luar daerah atau urbanisasi yang berpotensi meningkat setelah Idul Fitri.

Kelurahan dan Kecamatan Diminta Lebih Selektif

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto menjelaskan, kelurahan dan kecamatan diminta lebih cermat dalam memproses permohonan pindah datang warga dari luar kota.

Proses administrasi harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lonjakan penduduk yang tidak terkontrol.

"Kelurahan dan Kecamatan agar lebih selektif dan teliti untuk menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Lilik Arijanto, Kamis (26/3/2026), dikutip dari Antara.

Verifikasi Lapangan dan Pendataan Non-Permanen

Dalam SE tersebut, lurah dan camat juga diminta melakukan verifikasi langsung ke lapangan serta memantau setiap permohonan pindah datang.

Langkah ini bertujuan memastikan data yang disampaikan pemohon sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Apabila ditemukan hasil yang tidak sesuai dengan ketentuan maka dilakukan pendataan sebagai penduduk non-permanen," katanya.

Selain itu, pihak kelurahan dan kecamatan diminta menginstruksikan ketua RT dan RW untuk melakukan pendataan terhadap warga yang tinggal di wilayah masing-masing, khususnya bagi pendatang yang berasal dari luar Surabaya.

Penduduk yang memiliki KTP luar daerah diwajibkan melapor sebagai penduduk non-permanen maksimal 1x24 jam setelah tiba di wilayah Kota Surabaya.

Layanan Pelaporan Disediakan Secara Daring

Untuk memudahkan proses administrasi, Pemkot Surabaya menyediakan layanan pengajuan permohonan secara mandiri maupun kolektif melalui ketua RT.

Pelaporan dapat dilakukan melalui laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.

"Permohonan dapat diajukan secara mandiri maupun secara kolektif (melalui Ketua RT) di laman https://wargaklampiddispendukcapil.surabaya.go.id," imbuh Lilik.

Eri Cahyadi Minta Peran Aktif RT/RW

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga mengingatkan pentingnya peran RT dan RW dalam memantau setiap pendatang yang masuk ke Kota Pahlawan.

Ia meminta aparat lingkungan memastikan setiap warga baru memiliki identitas yang jelas, tujuan kedatangan, serta pekerjaan.

"Maka saya mohon kepada RT/RW, kalau ada yang masuk ke dalam Kota Surabaya, tolong dilihat, dipastikan, dia memiliki pekerjaan atau tidak, dan dipastikan bahwa KTP-nya harus lapor," ujar Eri.

Eri menegaskan bahwa kewajiban pelaporan tidak hanya berlaku bagi pendatang yang menetap di rumah keluarga, tetapi juga bagi mereka yang tinggal di rumah indekos.

Pendataan dinilai penting untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan sekaligus mengendalikan laju urbanisasi.

"Karena kan kalau kos tidak memiliki KTP Surabaya, tapi melaporkan dirinya. Dan ini harus dikuatkan oleh RT/RW agar Surabaya tidak penuh dengan urbanisasi," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang