Di Balik Ribuan Ayah yang Abai Menafkahi Anak di Surabaya, Ini Penjelasan Psikolog

Fenomena ayah yang tidak menunaikan nafkah anak pasca perceraian menjadi sorotan di Surabaya.
Berdasarkan data Pemkot Surabaya, awalnya terdapat 11.202 ayah yang belum menunaikan nafkah anak.
Dikutip dari ANTARA, kini jumlah tersebut berkurang menjadi 8.161 ayah yang masih belum memenuhi kewajiban, sehingga NIK-nya tetap dinonaktifkan.
Angka ini bukan hanya mencerminkan persoalan hukum atau ekonomi, tetapi juga membuka sisi lain yang lebih dalam: persoalan psikologis dan relasi keluarga.
Tekanan Emosional Pasca Perceraian
Psikolog Meity Arianty, STP., M.Psi., menjelaskan bahwa fenomena ini berakar dari berbagai faktor psikologis yang saling berkaitan.
Salah satunya adalah dampak emosional dari perceraian itu sendiri.
“Perceraian sering memicu luka emosional, kemarahan, atau rasa gagal pada laki-laki. Dalam beberapa kasus, ini membuat mereka menarik diri dari tanggung jawab sebagai bentuk coping yang maladaptif,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2026).
Menurut Meity, konflik berkepanjangan dengan mantan pasangan juga dapat membuat seorang ayah secara tidak sadar “memutus keterikatan”, bukan hanya dengan mantan istri, tetapi juga dengan anak.
Kondisi ini diperparah jika individu memiliki kematangan emosi yang belum optimal atau tidak memiliki contoh figur ayah yang bertanggung jawab dalam pola asuh sebelumnya.
Kebingungan Peran dan Cara Pandang yang Keliru
Selain itu, cara pandang terhadap peran ayah juga turut memengaruhi.
laki dibesarkan dengan pemahaman bahwa peran utama mereka adalah sebagai pencari nafkah dalam konteks keluarga yang utuh.
Ketika perceraian terjadi dan anak diasuh oleh ibu, sebagian ayah mengalami kebingungan identitas.
Dalam kondisi ini, muncul mekanisme pembelaan diri seperti rasionalisasi, misalnya menganggap anak sudah memiliki pengasuh sehingga tanggung jawabnya telah selesai.
Padahal, dalam perspektif psikologi perkembangan, nafkah bukan sekadar bantuan kepada mantan pasangan, melainkan bagian dari pemenuhan hak dasar anak.
“Penting untuk menanamkan bahwa nafkah adalah hak anak, bukan bergantung pada relasi dengan mantan pasangan,” kata Meity.
Ia menekankan perlunya pendekatan yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga menyentuh aspek kognitif, emosional, dan sosial.
Beban Ganda yang Dirasakan Ibu
Dampak dari tidak terpenuhinya nafkah ini juga tidak bisa dianggap sepele, terutama bagi ibu.
Perempuan yang harus menjalani peran ganda sebagai pengasuh sekaligus pencari nafkah berisiko mengalami kelelahan mental, stres kronis, hingga gangguan kecemasan.
Dalam banyak kasus, kondisi ini juga memunculkan rasa bersalah karena merasa tidak maksimal dalam menjalankan kedua peran tersebut.
Kurangnya dukungan sosial dan finansial turut memperkuat tekanan psikologis yang dirasakan.
Dampak Jangka Panjang bagi Anak
Di sisi lain, anak juga menjadi pihak yang paling terdampak. Ketidakhadiran ayah, baik secara finansial maupun emosional, dapat memunculkan rasa kehilangan, ketidakamanan, hingga penurunan kepercayaan diri.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memengaruhi pola hubungan anak di masa depan, termasuk cara mereka membangun keterikatan dengan orang lain.
Meski demikian, Meity menegaskan bahwa dampak tersebut tidak selalu bersifat mutlak.
Dengan dukungan lingkungan yang hangat, kehadiran figur pengganti yang positif, serta pola asuh yang suportif, anak tetap memiliki peluang untuk tumbuh secara sehat dan resilien.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang