Usai OTT KPK Wali Kota Madiun Maidi, Dugaan Pemerasan Berlapis dari CSR hingga Fee Proyek

pemerasan, Wali Kota Madiun Maidi, Usai OTT KPK Wali Kota Madiun Maidi, Dugaan Pemerasan Berlapis dari CSR hingga Fee Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan berlapis setelah Wali Kota Madiun terjaring operasi tangkap tangan (OTT). 

Dugaan pemerasan oleh wali kota ini melibatkan dana CSR, fee proyek, hingga gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. 

Pola tersebut menunjukkan aliran uang dari berbagai sumber yang diduga terhubung langsung ke kepala daerah melalui perantara.

Saat ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka bersama Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Madiun. 

Penetapan dilakukan setelah ketiganya terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Senin (19/1/2026).

Lantas, apa yang perlu diketahui dari kasus Wali Kota Madiun ini?

Pemerasan dana CSR jadi pintu masuk

KPK menjelaskan bahwa dugaan pemerasan dana CSR menjadi salah satu pintu masuk praktik tersebut. 

Skema ini bermula pada Juli 2025 ketika Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui pejabat teknis di Pemkot Madiun.

Arahan itu ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun terkait izin akses jalan. 

Uang sebesar Rp 350 juta diminta dengan dalih dana CSR dan disebut sebagai uang “sewa” akses jalan selama 14 tahun.

"Bahwa pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada saudara RR (Rochim Ruhdiyanto) selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan saudara MD (Maidi), melalui transfer rekening atas nama CV SA (Sekar Arum)," terang Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, dikutip dari , Selasa (20/1/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang dari unsur pejabat, pihak swasta, dan pengelola yayasan. 

Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 550 juta sebagai barang bukti awal.

Fee proyek dan izin usaha ikut mengalir

Selain dana CSR, KPK menemukan dugaan fee proyek Pemkot Madiun yang diminta kepada pelaku usaha. 

Permintaan tersebut berkaitan dengan penerbitan izin usaha, mulai dari hotel hingga minimarket dan waralaba.

"Bahwa pada Juni 2025, MD (Maidi) juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta. Di mana, uang tersebut diterima oleh SK (Sri Kayatin) dari pihak developer PT HB (Hemas Buana), yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," beber Asep.

Dalam proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp 5,1 miliar, KPK juga menelusuri dugaan permintaan fee melalui Kepala Dinas PUPR Madiun. 

Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen, meski kontraktor hanya menyanggupi sekitar Rp 200 juta.

Gratifikasi dan pasal yang menjerat

KPK menilai pemerasan tidak berhenti pada satu peristiwa. Penyidik menemukan indikasi gratifikasi Wali Kota Madiun yang diterima dalam beberapa tahun sebelumnya.

"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar," paparnya.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menjerat Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dengan Pasal 12 huruf e serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Kasus OTT KPK Wali Kota Madiun kini memasuki tahap penyidikan lanjutan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang