Sempat Kena OTT KPK, Kini Wabup Rejang Lebong Hendri Jadi Plt Bupati

Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendri Praja, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Hal itu lantaran Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/3/2026) malam.
Diketahui, sebelumnya Hendri juga sempat ikut terjaring OTT KPK. Bersamaan dengan 12 orang lainnya, termasuk Muhammad Fikri Thobari.
Namun setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Sementara itu Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Mendagri Tunjuk Hendri Sebagai Plt Bupati
Penunjukan tersebut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui radiogram yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Radiogram penunjukan Plt Bupati Rejang Lebong diserahkan oleh Wakil Gubernur Bengkulu H Mian kepada Hendri Praja dalam pertemuan di ruang rapat Bupati Rejang Lebong, Sabtu.
Mian mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu turut menyampaikan keprihatinan atas persoalan hukum yang tengah menimpa Pemkab Rejang Lebong.
"Hari ini saya atas nama Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu menyampaikan radiogram Mendagri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri yang memberikan mandat kepada Wakil Bupati Rejang Lebong untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Plt Bupati Rejang Lebong," katanya dilansir dari Antara.
Ia berharap dengan adanya penunjukan ini roda pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong tetap berjalan normal, termasuk pelayanan kepada masyarakat serta program pembangunan daerah.
"Pemerintah Provinsi Bengkulu merasa prihatin atas musibah hukum yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Namun sesuai dengan regulasi yang berlaku, pelayanan kepada masyarakat dan jalannya pemerintahan tidak boleh stagnan," tegasnya.
Hendri Sebut Pemkab Rejang Lebong Diterpa Ujian
Hendri Praja menyampaikan bahwa penunjukan dirinya sebagai Plt Bupati Rejang Lebong mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, disebutkan bahwa apabila kepala daerah berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah,” kata Hendri.
Menurut dia, kondisi yang tengah dihadapi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong merupakan ujian yang tidak mudah bagi seluruh pihak.
Karena itu ia mengajak semua elemen masyarakat untuk menyikapi situasi tersebut secara bijak dan tetap menjaga persatuan.
“Dalam kehidupan ini kita diajarkan bahwa setiap ujian pasti mengandung hikmah. Karena itu mari kita menghadapi keadaan ini dengan hati yang tenang, kepala yang jernih dan jiwa yang tawakal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah memastikan jalannya pemerintahan tidak terganggu, pelayanan publik tetap berjalan, serta pembangunan daerah terus dilanjutkan.
Hendri Tidak Menjadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tak terbukti terlibat dalam perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Tidak (tersangka),” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (11/3/2026).
Fitroh mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai tidak terdapat alat bukti yang cukup yang mengaitkan Hendri dengan perkara suap tersebut.
“Ya karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang